Kamis, 16 Oktober 2025

Kunjungan ke Langkat, Senator Penrad Desak Revisi UU Pemerintahan Daerah

Redaksi - Kamis, 16 Oktober 2025 11:18 WIB
Kunjungan ke Langkat, Senator Penrad Desak Revisi UU Pemerintahan Daerah
Ist
Penrad Siagian saat kunjungan ke Langkat bertemu dengan Bupati Langkat dan sejumlah Pimpinan OPD.
Langkat, MPOL-Anggota Komite I DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Langkat, guna membahas sejumlah isu strategis terkait pengawasan UU Otonomi daerah, Undang -Undang ASN, dan Undang -Undang reforma agraria.

Baca Juga:
Dalam kunjungan yang berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 itu, kehadiran Penrad disambut langsung oleh Bupati Langkat Syah Afandin beserta jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Penrad menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Ia menilai sejumlah kewenangan daerah kini justru kembali ditarik ke pemerintah pusat, sehingga menguatkan kecenderungan sentralisasi.

"Beberapa OPD yang seharusnya dikelola daerah, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Inspektorat, justru ditarik ke pusat melalui BKN. Padahal, semangat otonomi daerah adalah memperkuat desentralisasi kewenangan," ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Selain itu, Penrad menilai pemerintah pusat melanggar prinsip keseimbangan keuangan pusat dan daerah, terutama terkait dana bagi hasil dari sektor perkebunan yang belum memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Ia juga menyoroti penarikan pajak besar seperti PBB, PPN, dan PPh 21 ke pusat yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

"Ini harus menjadi tekanan politik dari daerah kepada pusat. DPD RI siap menyalurkan aspirasi ini agar revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memperkuat kembali posisi daerah," tegasnya.

Dalam konteks pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Penrad menyoroti masih banyaknya tenaga honorer di Langkat yang belum terdata.

Berdasarkan laporan kepala BKD Kabupaten Langkat, terdapat sekitar 585 pegawai paruh waktu di luar P3K yang belum diakomodasi.

"Kondisi ini rawan menimbulkan tuntutan dari para honorer. Di sisi lain, masih ada sistem outsourcing untuk pengemudi, petugas keamanan, dan kebersihan, sedangkan tenaga pendidikan dan kesehatan justru dibebani keuangan daerah," demikian dilaporkan kepala BKD dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyinggung persoalan kewenangan dalam mutasi pejabat daerah yang kini harus mendapat rekomendasi teknis dari BKN.

"Catatan sipil, inspektorat, hingga sekretariat dewan kini harus melalui persetujuan pusat. Ini membuat daerah tidak lagi leluasa mengatur internalnya," tambahnya.

Selain isu pemerintahan daerah, Penrad turut menyoroti pelaksanaan reforma agraria di Langkat.

Ia menyebut masih banyak lahan garapan masyarakat di eks-HGU milik BUMN. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kab Langkat, H. Amril mengatakan bahwa ada lahan sekitar 200 hektare di belakang kantor Bupati Langkat yang merupakan eks HGU PTPN.

"Kami Pemerintah daerah bahkan harus membayar jika ingin menggunakan tanah eks-HGU. Contohnya, untuk membeli 5 hektare saja, Pemda harus mengeluarkan Rp 2 miliar," ungkap Sekda.

Menanggapi hal tersebut, Penrad mengatakan seharusnya untuk kebutuhan Daerah tidak perlu uang sebanyak itu dibayarkan.

"Bagaimana logikanya, eks HGU PTPN yang menjadi milik negara, harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah yang juga adalah bagian dari penyelenggara negara?" ujarnya.

Bupati Langkat dalam pertemuan tersebut menyampaikan masih adanya kawasan pemukiman dan fasilitas umum seperti kecamatan dan polsek di wilayah Gebang yang berdiri di atas kawasan hutan.

Menanggapi hal ini, Penrad meminta data secara rinci dan jelas agar bisa diperjuangkan bersama untuk melepaskan fasilitas umum di Kab Langkat dari kawasan hutan.

Ia juga meminta agar catatan tata batas kawasan desa di wilayah hutan dan HGU segera diperjelas untuk mendukung kepastian hukum.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru