Kamis, 16 Oktober 2025

Bangunan di Jalan Sukaria dan Surya Medan Tembung Diduga Disulap

Seharusnya 10 Unit Jadi 18, Yang 4 Unit Jadi 12
Baringin MH Pulungan - Kamis, 16 Oktober 2025 19:06 WIB
Bangunan di Jalan Sukaria dan Surya Medan Tembung Diduga Disulap
Bangunan bermasalah di jalan Sukaria dan Surya Kelurahan Indra Kasih (fhoto: firdaus)
Medan, MPOL - Ada ada saja tipu muslihat pengembang property atau pemilik bangunan sekarang ini. Demi meraup keuntungan pribadi , pemilik bangunan tak takut sedikitpun menggelapkan retribusi (pajak) izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:


Contohnya saja, bangunan yang berlokasi di Jalan Sukaria dan Jalan Surya Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung. Di Sukaria, bangunan yang tengah dikerjakan hampir rampung ini sedikitpun belum ada tindakan dari instansi terkait.


Bangunan yang diduga menyimpang dari Ketentuan Rencana Kota (KRK) ini memang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya 10 unit 2 lantai, tapi di lapangan , pemilik bangunan menyulap jadi 18 unit dan 2 lantai setengah.


Lain lagi yang di Jalan Surya, pengembang disinyalir nekad melakukan penyimpangan dari KRK -didapat pengembang sebelum PBG dikeluarkan . Izinnya hanya 4 unit 2 lantai, di lapangan pengembang atau pemilik bangunan menyulap jadi 12 unit dengan rincian menghadap ke Jalan Surya tiga unit.


Keterangan yang diperoleh wartawan di dinas PKP2R Cikataru Medan, seharusnya bangunan tersebut (di jalan Surya) peruntukkannya rumah tempat tinggal deret dengan type lebar bangunan 5 - 6 meter.


Namun pengembang menyulap rumah toko (ruko) dengan lebar bangunan 4 meter. Dan, akses masuk komplek yang estimasinya 5 meter disulap jadi 2 meter.


Saat ditanyakan kepada Affan Harahap Kabid Pengawasan dan PBG Dinas PKP2R Cikataru Medan via WhatsApp tidak menjawab sampai berita ini tayang. (Daus)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru