Senin, 20 Oktober 2025

RAM Menjamur, Harga TBS Bervariasi di Kabupaten Padang Lawas

Azhar Hasibuan - Sabtu, 18 Oktober 2025 21:02 WIB
RAM Menjamur, Harga TBS Bervariasi di Kabupaten Padang Lawas
Papan harga TBS di salah satu RAM Kecamatan Aek Nabara Barumun. (Azhar Hasibuan)
Padang Lawas, MPOL - Menjamurnya usaha timbangan buah sawit atau RAM di Kabupaten Padang Lawas (Palas) membuat persaingan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani semakin bervariasi. Perbedaan harga di tiap kecamatan bahkan bisa mencapai Rp100 hingga Rp 200 per kilogram, tergantung lokasi dan pengelola timbangan.

Baca Juga:
Pantauan di lapangan menunjukkan, di Kecamatan Barumun Tengah terdapat sekitar 10 unit RAM yang aktif beroperasi, sementara di Kecamatan Aek Nabara Barumun jumlahnya juga mencapai 10 unit. Tidak tertutup kemungkinan, hampir di seluruh kecamatan di Padang Lawas kini telah berdiri unit RAM baru, baik milik perusahaan maupun pengumpul lokal (toke-toke kecil).

Akibat persaingan usaha tersebut, harga TBS di sejumlah kecamatan menjadi tidak seragam. Berikut kisaran harga TBS di beberapa titik utama Kabupaten Padang Lawas, hasil pantauan hingga Minggu ketiga Oktober 2025:

Harga TBS per Kg di Kecamatan Barumun Tengah sekitarnya antara Rp 2.850 – Rp 3.090, di RAM Kecamatan Aek Nabara Barumun sekitarnya bervariasi antara Rp 2.980 –Rp 3.090 per kilogram, sementara di Kecamatan Barumun Selatan 3.050 – 3.100 Harga relatif stabil, di Kecamatan Sosa Jae Rp 3.000 – Rp 3.150 , Harga lebih rendah di tingkat toke Hutaraja Tinggi Rp 2.900 – Rp 3.000 Harga fluktuatif

Sementara itu, di tingkat pengumpul kecil (toke), harga pembelian dari petani justru lebih rendah, berkisar antara Rp 2.400 hingga Rp 2.600 per kilogram, tergantung kualitas buah dan jarak pengiriman.

Seorang pengamat ekonomi daerah, Hasibuan, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

"Persaingan RAM tanpa pengawasan bisa menimbulkan praktik timbangan curang. Ada yang bermain di alat ukur untuk menekan harga petani. Badan Metrologi Legal sebaiknya segera turun untuk cek kalibrasi timbangan di lapangan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya KIUR (Kartu Izin Ukur Resmi) sebagai bukti legalitas dan akurasi alat timbang, agar petani tidak lagi dirugikan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Padang Lawas, Ir. Zulkifli Harahap, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Metrologi untuk melakukan pengecekan dan sinkronisasi timbangan di seluruh kecamatan.

"Kami akan menertibkan RAM yang tidak memiliki izin operasi dan memastikan seluruh timbangan sesuai standar nasional. Ini demi melindungi hak-hak petani sawit," tegasnya.

Dengan pengawasan dan penertiban yang baik, diharapkan tata niaga sawit di Kabupaten Padang Lawas menjadi lebih adil, transparan, dan mensejahterakan petani.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru