Selasa, 21 Oktober 2025

Residivis Kasus Curat Bobol Toko Kelontong di Jalan Sutrisno Ditembak, Uang Rp 58 Juta-Hp Digasak Komplotan Pelaku

Ardi Yanuar - Senin, 20 Oktober 2025 17:37 WIB
Residivis Kasus Curat Bobol Toko Kelontong di Jalan Sutrisno Ditembak, Uang Rp 58 Juta-Hp Digasak Komplotan Pelaku
Ardi.
Tersangka Taufik Hidayat mendapatkan perawatan medis usai kedua kakinya ditembak polisi.
Selama dua bulan menghilang, keberadaan pelaku akhirnya terendus petugas yang terus menerus mencarinya. Mendapat informasi tentang lokasi persembunyian pelaku, petugas langsung bergegas ke lokasi yang dilaporkan.

Baca Juga:
"Tersangka kita amankan saat sedang tidur di kamar kosnya Jalan Seksama, Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/10) sekira pukul 23.30 WIB," sebutnya.


Kedua kaki tersangka Taufik Hidayat tampak diperban setelah diterjang timah panas milik petugas Polsek Medan Area.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama tiga temannya berinisial D, P dan I yang masih buron. Mereka membobol toko milik korban dengan cara menjebol asbes. Dari tersangka diamankan barang bukti sebuah tang dan obeng. Dari hasil curian, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan oleh pelaku D. Tersangka juga terekam cctv mencuri hp milik korban.

Mendengar 'kicauan' tersangka, selanjutnya petugas membawanya pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang disebutkan berada di daerah Jalan Pancing dekat salah satu kampus.

Lalu, tersangka meminta petugas untuk memberhentikan kendaraan dengan alasan bahwa pelaku D (DPO) berada di salah satu warung di sekitar lokasi dan tersangka beralasan akan memanggil D.

"Tetapi saat petugas menurunkannya dari mobil, tersangka Taufik Hidayat ini malah mendorong salah seorang personel atas nama Aipda Jenly Damanik hingga terjatuh ke parit dan tersangka berusaha melarikan diri. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka," ungkapnya.

Masih dikatakan eks Kapolsek Sei Tualang Raso ini, tersangka Taufik merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap karena melakukan pencurian di toko kain terpal (wilkum Polsek Medan Area) pada tahun 2021. Tersangka kemudian divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan bebas pada 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru