Medan, MPOL - Dalam waktu
tiga hari berturut-turut, petugas Unitreskrim Polsek Medan Area telah mengungkap tiga kasus kejahatan. Bahkan, petugas memberikan tindakan dan terukur terhadap ketiga pelaku yang diringkus dengan menembak kaki para pelaku.
Baca Juga:
Kali ini, petugas meringkus satu pelaku komplotan
curat yang membobol
toko kelontong UD Bersama di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Akibat dari kejadian itu, pemilik toko M. Salman (41) mengalami kerugian uang tunai Rp
58 juta yang digasak para pelaku.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap satu pelaku di antaranya, Taufik Hidayat (35) warga Jalan Sutrisno, Gang Garuda.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dr. Dian Pranata Simangunsong mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Para pelaku
terekam cctv saat beraksi.
Korban mengetahui tempat usahanya itu dibobol maling ketika membuka toko. Korban melihat barang-barang di dalam toko sudah berantakan dan mendapati sebuah tang di atas steling. Saat membuka laci kasir, uang sebanyak Rp
58 juta telah raib. Selain itu, hp Infinix juga sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
"Setelah menerima laporan dari korban, kita kemudian melakukan penyelidikan dan memprofiling pelakunya, satu nama di antara pelaku yang teridentifikasi atas nama Taufik Hidayat," kata Dian Pranata kepada Medan Pos, Senin (20/10/2025).
"Saat proses penangkapan pada Agustus, pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran kita," sambungnya.
Selama dua bulan menghilang, keberadaan pelaku akhirnya terendus petugas yang terus menerus mencarinya. Mendapat informasi tentang lokasi persembunyian pelaku, petugas langsung bergegas ke lokasi yang dilaporkan.
"Tersangka kita amankan saat sedang tidur di kamar kosnya Jalan Seksama, Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/10) sekira pukul 23.30 WIB," sebutnya.
Kedua kaki tersangka Taufik Hidayat tampak diperban setelah diterjang timah panas milik petugas Polsek Medan Area.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama tiga temannya berinisial D, P dan I yang masih
buron. Mereka membobol toko milik korban dengan cara menjebol asbes. Dari tersangka diamankan barang bukti sebuah tang dan obeng. Dari hasil curian, tersangka mendapat bagian sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan oleh pelaku D. Tersangka juga
terekam cctv mencuri hp milik korban.
Mendengar 'kicauan' tersangka, selanjutnya petugas membawanya pengembangan untuk mencari pelaku lainnya yang disebutkan berada di daerah Jalan Pancing dekat salah satu kampus.
Lalu, tersangka meminta petugas untuk memberhentikan kendaraan dengan alasan bahwa pelaku D (DPO) berada di salah satu warung di sekitar lokasi dan tersangka beralasan akan memanggil D.
"Tetapi saat petugas menurunkannya dari mobil, tersangka Taufik Hidayat ini malah mendorong salah seorang personel atas nama Aipda Jenly Damanik hingga terjatuh ke parit dan tersangka berusaha melarikan diri. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga dilakukan
tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka," ungkapnya.
Masih dikatakan eks Kapolsek Sei Tualang Raso ini, tersangka Taufik merupakan
residivis kambuhan dengan kasus yang sama. Tersangka pernah ditangkap karena melakukan pencurian di toko kain terpal (wilkum Polsek Medan Area) pada tahun 2021. Tersangka kemudian divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan bebas pada 2024.
Tertangkapnya kembali pelaku kejahatan ini menambah daftar Polsek Medan Area telah mengungkap tiga kasus
3C dengan meringkus tiga pelakunya. Tak tanggung-tanggung, seluruh pelaku yang ditangkap 'dihadiahi'
terjangan timah panas.
Faktanya, pada Jumat (17/10) petugas telah meringkus pelaku
pencurian dengan pemberatan (
curat) yang mencuri dua unit hp sekaligus saat korbannya melaksanakan ibadah ke gereja. Tersangkanya adalah Agus Sianturi (32) warga Jalan Denai, Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Petugas memberikan
tindakan tegas terukur di bagian kiri pelaku.
Tampang tersangka.
Esok harinya, Sabtu (18/10) kasus
pencurian dengan kekerasan (
curas) yang biasa disebut begal juga berhasil diungkap. Kasus ini menjadi
perhatian publik dan paling
disorot karena komplotan pelaku ini sangat sadis saat membegal korbannya. Bahkan, kepala salah satu korbannya berdarah-darah setelah dibacok pelaku pakai celurit.
Adapun identitas satu dari lima pelaku yang ditangkap yakni, M. Albi Ilham Barus (21) warga Jalan Mahoni, Pasar II Tembung. Selain ditangkap, kedua kaki pelaku juga jebol
ditembak polisi. Keempat pelaku lainnya yang masih
buron dan identitasnya sudah dikantongi, petugas telah mengultimatum agar para pelaku menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas
Komplotan ini sudah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News