Medan, MPOL - Polsek Medan Kota meringkus seorang pelaku pen
jambretan yang cukup lama menjadi buronan. Selama dua tahun lebih menjadi DPO,
spesialis pencurian bernama Faisal Alamsyah Rangkuti (39) ini kembali melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Baca Juga:
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan mengatakan tersangka yang tinggal di Jalan Garu III, Gang Bais, Kecamatan Medan Amplas, itu ditangkap berdasarkan laporan dari dua korbannya yang menjadi korban
pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian hp.
Pertama, tersangka men
jambret kalung emas saat korbannya melintas di Jalan B. Katamso, depan Gang Kenanga, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bersama temannya berboncengan mengendarai motor memepet dan merampas
kalung emas. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan masuk ke dalam Gang Merdeka. Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa dua untai
kalung emas 7 gram dan 3 gram seharga Rp 8 juta. Kasus ini lalu dilaporkan oleh pelapor M. Yudi Tobing (52) ke Polsek Medan Kota.
Kedua, tersangka mencuri hp dengan modus meminjam uang milik korban. Awalnya, pelapor atas nama Sukimin (58) sedang memperbaiki sepeda motor di dalam rumahnya Jalan B. Katamso, Gang Sempurna, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, 5 September 2023 lalu. Kemudian, tersangka datang meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menebus besi milik korban yang dicuri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News