Jumat, 24 Oktober 2025

2 Tahun Buron, Residivis 5 Kali Masuk Penjara Spesialis Pencurian Ditembak Polisi

Ardi Yanuar - Rabu, 22 Oktober 2025 15:00 WIB
2 Tahun Buron, Residivis 5 Kali Masuk Penjara Spesialis Pencurian Ditembak Polisi
Spesialis pencurian yang sudah lima kali masuk penjara terduduk di kursi roda usai kakinya ditembak polisi.
Medan, MPOL - Polsek Medan Kota meringkus seorang pelaku penjambretan yang cukup lama menjadi buronan. Selama dua tahun lebih menjadi DPO, spesialis pencurian bernama Faisal Alamsyah Rangkuti (39) ini kembali melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Baca Juga:
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan mengatakan tersangka yang tinggal di Jalan Garu III, Gang Bais, Kecamatan Medan Amplas, itu ditangkap berdasarkan laporan dari dua korbannya yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian hp.

Pertama, tersangka menjambret kalung emas saat korbannya melintas di Jalan B. Katamso, depan Gang Kenanga, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bersama temannya berboncengan mengendarai motor memepet dan merampas kalung emas. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan masuk ke dalam Gang Merdeka. Peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa dua untai kalung emas 7 gram dan 3 gram seharga Rp 8 juta. Kasus ini lalu dilaporkan oleh pelapor M. Yudi Tobing (52) ke Polsek Medan Kota.

Kedua, tersangka mencuri hp dengan modus meminjam uang milik korban. Awalnya, pelapor atas nama Sukimin (58) sedang memperbaiki sepeda motor di dalam rumahnya Jalan B. Katamso, Gang Sempurna, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, 5 September 2023 lalu. Kemudian, tersangka datang meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menebus besi milik korban yang dicuri.

"Saat korban lengah, pelaku mengambil Hp Realme 8 warna hitam dari saku baju kiri korban dan langsung melarikan diri. Korban mengalami kerugian Rp 3,4 juta dan telah membuat laporan polisi," kata Fandi kepada Medan Pos, Rabu (22/10/2025) siang.

Usai merampok dan mencuri, tersangka kemudian spooring dan bersembunyi ke luar kota. Selama dalam penyelidikan, petugas terus mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui telah pulang dari Pekanbaru. Tersangka berhasil diringkus saat berada di Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB.


Tampang tersangka spesialis pencurian.

"Saat hendak membawa tersangka, petugas tiba-tiba mendapat perlawanan dengan ditendang oleh dari tersangka. Kemudian petugas memberikan dua kali tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan, sehingga petugas menembak kaki kanan tersangka," ujarnya.

Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah merampas kalung emas milik korban bersama temannya Bobi Tato (sudah tertangkap). Kalung itu selanjutnya dijual seharga Rp 1,8 juta di kawasan Simpang Limun. Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, Fandi mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah lima kali masuk keluar penjara. Pada tahun 2010, tersangka ditangkap dalam kasus penculikan, tahun 2013 ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tahun 2017 ditangkap Polsek Medan Baru dalam kasus pencurian.

"Selanjutnya tahun 2019 ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Nah, dan yang ini Oktober 2025 ini kita tangkap dalam kasus curas dan pencurian hp. Jadi total sudah lima kali dia (tersangka) masuk penjara," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru