Rabu, 22 Oktober 2025

Dinas PKP2R Cikataru Medan Masih Mengeluarkan SIMB?

Redaksi - Rabu, 22 Oktober 2025 17:11 WIB
Dinas PKP2R Cikataru Medan Masih Mengeluarkan SIMB?
Dinas PKP2R Cikataru Medan Masih Mengeluarkan SIMB?
Medan, MPOL - Sejak dikeluarkan nya Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 ( Undang Undang Ciptakerja) yang mengatur pelaksanaan undang undang bangunan gedung dan menjadi dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional, menggantikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:
Beda realita dilapangan, sepertinya disinyalir Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan ruang Cipta Karya dan Tata Ruang ( PKP2R Cikataru) Medan masih mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) .

Pantauan dilapangan dua unit bangunan yang masih menggunakan imb itu berdomisili dijalan Ismailiyah sudut gg Toboh nomor 148 Medan , Kelurahan Kota Maksum II Kecamatan Medan Area. Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tersebut, atas nama masyitah .

Pada plang SIMB bangunan satu unit dua lantai itu dilapangan di sulap pemilik nya jadi dua unit 2 lantai. keterangan yang diperoleh Didinas PKP2R Cikataru Medan, seharusnya bangunan tersebut mundur 2 meter dari roylend gg toboh pantau dilapangan pemilik membangun tanpa roylend gg sama sekali. Informasi yang didapat bangunan rumah tempat tinggal (RTT) tersebut minimal lebar depan bangunan minimal 6 meter namun pemilik pemilik bangunan menyulap jadi lebar 5 meter sehingga pemilik bangunan dapat membangun dua unit.

Saat dikonfirmasi mengenai SIMB apakah masih berlaku dijadikan ijin untuk membangun via WhatsApp namun Afan Harahap Kepala bidang Pengawasan dan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak merespon sama sekali. (Daus)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru