Medan, MPOL -
Baca Juga:
Dalam waktu 15 hari,
Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan mulai begal, rayap besi dan narkoba (Pompa).
Pengungkapan kasus kejahatan tersebut, menunjukkan komitmen dan konsistensi
Polrestabes Medan dan jajaran polsek dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus yang diungkap
Polrestabes Medan sebanyak 103 kasus yakni rayap besi, begal dan narkoba dengan 147 tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat paparan di
Polrestabes Medan, Sabtu 25 Oktober 2025.
Kombes Pol Calvijn menegaskan kalau penangkapan 147 tersangka merupakan konsistensi
Polrestabes Medan dalam memberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Medan.
"Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum
Polrestabes Medan," ujar Kombes Pol Calvijn didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kasi Humas AKP Halason Sihotang.
Dijelaskan Kombes Pol Calvijn bahwa dalam 15 hari terakhir, pihaknya mengungkap 103 kasus kejahatan rayap besi, begal hingga narkoba (pompa).
"Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk raya kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan Satreskrim dan Polsek," tegasnya.
Kapolrestabes menambahkan untuk kasus narkoba dalam 15 hari terakhir, polisi mengungkap 48 kasus dengan 60 tersangka.
"Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka," ucapnya.
Dari evaluasi yang dilakukan
Polrestabes Medan, lanjut Kombes Calvijn menuturkan terungkap kalau sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
"Evaluasi yang kami lakukan terhadap 147 tersangka tersebut, ternyata sepertiga dari mereka terkait dengan penggunaan narkoba (pompa)," ucapnya.
"Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urin positif. Hasil interogasi yang kami dalami adalah mereka melakukan ini untuk melakukan tindak pidana," ucapnya.
Kombes Pol Calvijn menerangkan setelah berhasil melakukan kejahatan beg, rayap besi dan kayu mereka menjualkan hasilnya ke penampungan.
"Dan hasil uang kejahatan itu, mereka membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut," pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News