Sabtu, 25 Oktober 2025

Miliki Pil Ekstasi Untuk Dijual, Pria Warga Air Putih Dijebloskan ke Penjara

Marlan MS - Sabtu, 25 Oktober 2025 19:00 WIB
Miliki Pil Ekstasi Untuk Dijual, Pria Warga Air Putih Dijebloskan ke Penjara
Ist
Terduga pelaku AWB kini di diamankan di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Seorang pria inisial AWB, 25 tahun, warga Desa Pematang Jering Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dijebloskan ke penjara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Terduga pelaku kita tangkap di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih saat hendak menjual pil ekstasi pada
Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB." terang Fahmi.

Pengungkapkan tersebut berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ada seorang pria sedang memiliki dan menyimpan narkotika,

Mendapat informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian. Akhirnya di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Ketika digeledah, ditemukan 10 butir pil ekstasi yang ditaruh di kotak rokok. Terduga pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut untuk diperjualbelikan.

"Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan," tutup Fahmi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru