Senin, 27 Oktober 2025

Renville P. Napitupulu: Penanganan Sampah di Kota Medan Masih Minim

Rifki Warisan - Minggu, 26 Oktober 2025 22:29 WIB
Renville P. Napitupulu: Penanganan Sampah di Kota Medan Masih Minim
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Sabtu (25/10/25) di Jalan Nusa Indah VII Blok 13, Medan Helvetia.
Medann, MPOL -Hingga saat ini, penanganan sampah di Kota Medan masih minim. Hal ini bisa dilihat di sejumlah wilayah sampah masih berserakan.

Baca Juga:
Hal ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (25/10/25) di Jalan Nusa Indah VII Blok 13, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

"Penanganan sampah di Kota Medan masih minim. Di mana-mana sampah masih berserak. Tapi kita jangan hanya menyalahkan pemerintah, melainkan masyarakat juga harus sadar diri menjaga kebersihan dengan tidak buang smpah sembarangan," kata Renville Napitupulu.

Dijelaskannya, saat ini sampah di Kota Medan mencapai 2.000 ton perhari. Sedangkan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) di Kota Medan cuma ada satu, yakni TPA Terjun. Namun sampah di TPA tersebut sudah menggunung.

"Karenanya kita butuh pengelolaan sampah yang baik agar tidak semua sampah dibuang ke TPA Terjun. Selain itu, kesadaran warga sangat diperlukan dalam menangani sampah, termasuk dengan wajib membayar retribusi sampah," jelas Renville.

Menurut Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, cara tepat untuk pengelolaan sampah yakni dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

"Di daerah lain, bank sampah ini sangat berkembang karena bisa menambah perekonomian warga. Ada sampah yang bisa didaur ulang menjadi barang yang bermanfaat dan bernilai ekonomis. Marilah kita bentuk bank sampah di masing-masing lingkungan agar persoalan sampah bisa teratasi," sebut Renville.

Ketua DPD PSI Kota Medan itu juga mengimbau warga untuk rutin membayar iuran pengangkutan sampah dengan menjadi wajib retribusi sampah (WRS). Dengan menjadi WRS, warga telah turut berperan dalam mengatasi persoalan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

"Namun seiring bertambahnya warga jadi WRS, harus ada timbal balik dari pemerintah, khususnya mandor petugas sampah dengan memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan sampah," ujarnya.

Menyikapi ini, Camat Medan Helvetia, Junedi Lumban Gaol, dalam kesempatan tersebut mengatakan pelayanan kebersihan ada ketentuannya, dimana warga punya hak sampahnya diangkut petugas, namun juga punya kewajiban untuk membayar retribusi sampah.

"Sekarang retribusinya Rp. 11.000 untuk 30 hari. Kami pemerintah mengapresiasi bagi warga yang telah membayar retribusi sampah, bagi yang belum mari laksankan kewajibannya," katanya.

Renville berharap kepada mandor dan petugas sampah untuk tetap mengangkat sampah dari warga yang belum WRS. "Saya harap kepada mandor untuk juga mengangkat sampah warga yang belum bayar retribusi. Mari kita ikhlas bertugas demi kebersihan lingkungan wilayah kita," ucapnya.

Ia menerangkan soal banjir di Medan tidak bisa terselesaikan hanya dengan kerja Pemko Medan. Perlu dukungan dari pusat dan provinsi melalui BWS. Banjir disebabkan debit air sungai-sungai yang melintasi Kota Medan akan meluap bila hujan deras.

"Jadi butuh bantuan dari pemerintah pusat melalui BWS untuk menormalisasi sungai-sungai. Namun juga kita harapkan warga turut membersihkan parit-parit di lingkungan agar saluran air terbebas dari sampah," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru