Senin, 27 Oktober 2025

Agus Setiawan Berkomitmen Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 26 Oktober 2025 22:31 WIB
Agus Setiawan Berkomitmen Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Agus Setiawan, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan, Minggu (26/10/2025) di Jalan Amaliun, Kel. Kotamatsum II, Kec. Medan Area.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, mengakui belum maksimalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan program berobat gratis UHC (Universal Health Coverage), terutama keluhan warga perihal penuhnya ruangan atau kamar inap di rumahsakit.

Baca Juga:
Penegasan ini disampaikan Agus Setiawan menamggapi keluhan warga saat ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem KesehatanKota Medan, Minggu (26/10/2025) di Jalan Amaliun, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan MedanArea.

"Saya tidak memungkiri kadang-kadang masih ada oknum yang bermain di bawah, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat belum maksimal," ujar Agus Setiawan.

Untuk itu, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, jika masyarakat ada kendala di lapangan, silahkan menghubunginya. "Dan akan didampingi kalau kondisi gawatsekali, dan kita bantu. Biasanya saya akan kordinasi langsung ke direktur rumahsakitnya. Tapi kalau kita coba ternyata gak bisa berarti memang full (kamarnya, red)," ungkapnya.

Diutarakannya, ada juga memang sudah bolak balik ke rumahsakit, tapi tidak juga jadi perhatian. "Ya terpaksa kita viralkan. Karena biasanya kadang kalau gak ada viral, gak ada keadilan. Itupun kalau sudah nakal sekali. Untuk itu kita sama-sama tuntut keadilan itu," tegasnya.

Agus kembali menyampaikan bahwa Kota Medan juga telah lama menerapkan program UHC. "Jadi, hanya bermodalkan KTP saja, maka wargaKota Medan sudah bisa berobatsecara grarua ke rumahsakit," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Imam, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, mengatakan sejak akhir 2022, Pemko Medan sudah menerapkan progran UHC. "Dan dari 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya 2 yang belum memenuhisyarat UHC, yakni Deliserdang dan Labuhanbatu Utara," terangnya.

Ia menambahkan, Kota Medan telah menjadi UHC Prioritas. "Jadi yang membiayai pengobatan warga Kota Medan adalah dari Pemerintah Sumatera Utara, jika pemerintahnya tidak bisa mengcouver," ujarnya.

Imam juga mengingatkan agar peserta BPJS Kesehatan mandiri juga melihat atau memperhatikan apakah kartu BPJS Kesehatannya aktifatau tidak. "Jangan di saat mau berobat, baru memperhatikan kartunya," katanya.

Di akhir sosialisasi, Agus Seitawan kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatannya dengan pola hidup sehat, terutama manjaga kebersihan lingkungan masing-masing agar sehat.

"Karena kita lebih baik melakukan pencegahan (preventif) daripada pengobatan (kuratif) terhadap kesehatan. Makanya mari sama-sama kita jaga kesehatan kita bersama, dengan pola hidup sehat," pungkasnya.

Diketahui, Perda No. 4 tahun 2012 terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru