Senin, 27 Oktober 2025

Dr. Lily, MH Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Jaga Kebersihan Lingkungan

Rifki Warisan - Minggu, 26 Oktober 2025 22:35 WIB
Dr. Lily, MH Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Jaga Kebersihan Lingkungan
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan, Minggu siang (26/10/25) di Jalan Meranti, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah.

Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH ajak masyarakat ikut berpartisipasi membantu program Pemko Medan, dan melalui petugas kebersihan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan asri.

Baca Juga:
"Warga diminta menjaga kebersihan lingkungan, salah satu caranya dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai," ujar Lily saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu siang (26/10/25) di Jalan Meranti, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Ditambahkan Lily, sejalan dengan kepedulian menjaga kebersihan, warga juga dapat memanfaatkan sampah sebagai sumber uang tambahan ekonomi keluarga.

"Mulai pemilahan sampah dari rumah hingga pembentukan bank sampah di lingkungan. Untuk pendirian bank sampah dapat melapor untuk mendapat pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup," kata Lily.

Masih terkait terciptanya kebersihan di Kota Medan, Lily mendorong Pemko Medan supaya menambah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan sampah di fasilitas umum dan tempat ibadah.

"Sebab, saat ini masih minim TPS, sehingga sangat perlu penambahan," ujar politisi perempuan PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, perwakilan dari DLH Kota Medan, Indra Utama Pohan, yang hadir saat sosialisasi, mengatakan butuh dukungan masyarakat menjaga kebersihan di Kota Medan.

Indra berharap, melalui kepedulian dan bantuan masyarakat yang tidak membuang sampah sembarangan, dapat tercipta Kota Medan yang bersih dan sehat.

"Buanglah sampah pada tempatnya dan keluarkan sampah rumah tangga pada waktunya, sehingga terangkut oleh petugas sampah. Mari wadahi sampah masing masing," ajaknya.

Begitu juga dengan pembentukan bank sampah di lingkungan, supaya direalisasikan. Melalui perwiritan dan STM lingkungan dapat membentuk wadah bank sampah. Nantinya akan ada pelatihan dan pembinaan dari DLH Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30, Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu terkait jumlah dan sumber sampah, pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda.

Bahkan sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.

Pada ayat (2), setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.

Perda No 7 Tahun 2024 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru