Senin, 27 Oktober 2025

Miris, Kota Medan Hanya Punya Satu Psikiater Pendampingan Anak

Rifki Warisan - Minggu, 26 Oktober 2025 22:38 WIB
Miris, Kota Medan Hanya Punya Satu Psikiater Pendampingan Anak
Istimewa
Anggota DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kel. Bandar Selamat, Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).
Medan, MPOL -Miris! Kota Medan cuma punya satu psikiater pendampingan anak yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3APM & P2KB) Kota Medan. Padahal banyak anak menjadi korban kekerasan.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Kapten M. Jamil Lubis No. 107, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (25/10/2025).

Hadir pada kegiatan itu mewakili Camat Medan Tembung, Salmah Sidabutar, mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rosita Pulungan, mewakili Dinas P3APM & P2KB, Tomy H Siregar, Lurah Bandar Selamat, Tongku P Siregar serta ratusan masyarakat.

Kasus kekerasan terhadap anak, kata Reinhart, masih tinggi terjadi di Sumut. Berdasarkan data tahun 2024, kata Reinhart, terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap di Sumut.

"Paling tinggi itu di Asahan dengan 223 kasus. Kota Medan di urutan kedua dengan 195 kasus. Jadi, kita akan dorong Pemko Medan untuk menambah tenaga psikiater pendampingan anak itu," katanya.

Setidaknya, sebut Bendahara Fraksi PSI itu, kekerasan itu ada 4 kategori, yakni kekerasan fisik, kekerasan emosional (psikis), kekerasan seksual dan penelantaran. Penelantaran itu adalah tindakan tidak memberikan kebutuhan dasar anak.

"Jika Bapak-Ibu mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan pada anak, dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Kalau nasional dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui telepon 129, kalau Kota Medan nomor 081265145140. Kalau ke Polrestabes Medan nomor 110," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Reinhart meminta orang tua untuk mengawasi anak, terlebih di era digitalisasi dan globalisasi saat ini. "Bapak-ibu, tolong cek anaknya. cek handphonenya, cek tasnya, cek dompetnya. Kalau bergaul, sama siapa dia bergaul dan mau kemana perginya," imbaunya.

Di era digitalisasi saat ini, sambung anggota Komisi I itu, semua bisa diakses dan bisa dilihat. "Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang dilakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari. Orang tua adalah garda terdepan dalam mengawasi anak," katanya.

Sementara, Rosita Pulungan, menambahkan kekerasan terhadap anak itu bukan hanya fisik, tetapi juga kata-kata. "Kekerasan emosional itu dapat merusak harga diri, kepercayaan diri dan stabilitas emosi anak. Kekerasan ini sering kali tidak terlihat, tetapi dampaknya sangat merusak secara psikologis," ujarnya.

Karena itu, Rosita mengajak para orang tua untuk melindungi dan mengarahkan anak ke jalan positif. "Kiranya kegiatan hak-hak anak itu dapat dijalankan dengan baik," harapnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru