Senin, 27 Oktober 2025

dr. Ade Taufiq: Perda No. 4/2012 Bertujuan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Rifki Warisan - Minggu, 26 Oktober 2025 22:42 WIB
dr. Ade Taufiq: Perda No. 4/2012 Bertujuan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Istimewa
Anggota DPRD Medan, dr. H Ade Taufiq, Sp.OG, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan, Minggu (26/10/25), di dua dua titik.
Medan, MPOL -Anggota DPRD Medan, dr. H Ade Taufiq, Sp.OG, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
dr. Ade Taufiq menyampaikan hal tersebut saat mensosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu, Minggu (26/10/25), di dua dua titik, yakni di Jalan Srikandi Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dan di Jalan Bajak IV Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

"Untuk mewujudkan tujuan tersebut sebagaimana isi Bab III Pasal 3, harus melakukan upaya kesehatan maksimal, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan," ujarnya.

Sistem kesehatan ini, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mencakup pelaksanaan UHC (Universal Health Coverage) melalui program Jaminan Ketika Medan Berkah (JKMB) dan penggunaan KTP (kartu tanda penduduk)
sebagai syarat pelayanan kesehatan.

dr. Ade menjelaskan, pada Bab VII Pasal 43 disebutkan, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

"Jadi UHC itu sudah dibiayai negara melalui anggaran Pemko Medan yang kita sahkan, misalnya untuk tahun 2025 ini sebesar Rp. 265 miliar. Jadi jangan ada rumahsakit yang tidak melayani masyarakat yang ingin berobat gratis dengan baik," ujar dewan berpropesi sebagai dokter itu.

Oleh karena itu, katanya, melalui program UHC, cukup dengan KTP atau Kartu Keluarga, masyarakat busa berobat gratis. Namun harus berobat dulu ke puskesmas, kecuali darurat baru ke rumahsakit yang dihunjuk pemerintah bekerjasama.

"Jadi bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki kartu BPJS Kesehatan, akan mendapatkannya secara gratis UHC karena sudah ditanggung Pemko Medan," ungkap dr. Ade.

Soal masih terdengar pelayanan belum maksimal, ia harapkan Pemko Medan harus memprioritaskan penanganan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM kesehatan, termasuk melalui pelatihan dan pembinaan, memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di puskesmas.

Dalam kesempatan itu, dr. Ade menegaskan dirinya senantiasa bersedia membantu masyarakat jika memang benar-benar membutuhkan bantuan, seperti jika ada kendala berobat gratus, dalam pengurusan segala surat adminduk seoerti KTP, KK, akte kelahiran, BPJS Kesehatan hingga surat pernikahan atau buku nikah.

Di akhir kegiatan, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan menyangkut pelayanan kesehatan khususnya BPJS Kesehatan dan pelayanan rumahsakit. "Rumahsakit terkadang pak, sering mengatakan ruangan penuh, apakah itu alasan saja sebagai penolakan,"ujar seorang warga, Siti Maryam.

Menjawabnya, dr. Ade menegaskan kalau sekarang ini rumahsakit memang penuh karena banyak sakit flu. "Jika ada hal lain mendesak, hubungi saya buk. Saya akan membantu," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru