Rabu, 29 Oktober 2025

Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai

Refwandi Sanan - Selasa, 28 Oktober 2025 20:04 WIB
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Kedua tersangka AS dan BS bersama barang bukti berupa pil ekstasi.(wandi)
Binjai, MPOL - -Satres Narkoba Polres Binjai Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi serta melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki inisial AS (32) dan BS (45), di TKP jalan Palembang Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai., Sabtu (25/10/25) pukul 18.00 wib.

Baca Juga:
Terjadinya penangkapan, ketika Kasat Narkoba AKP.Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pengordernya.

Mendapatkan Informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP.Ismail Pane, SH, MH., langsung memerintahkan Ipda Jun Fredy Sembiring, SH, selaku kbo bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan namun saat itu petugas belum menemukan terhadap adanya orang yang dicurigai. Tetapi tim tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi dan tepatnya pada pukul 18.00 wib tim menemukan 2 orang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya masing-masing dan saat dihampiri oleh petugas, kemudian salah satu terduga berucap "ADA ORDER BARANG BOS" saat itu juga dijawab langsung oleh petugas "ADA, MANA BARANGNYA", saat terduga mengeluarkan dari saku celananya kemudian dengan gerak cepat tim melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.

Masih di TKP petugas langsung melakukan introgasi terhadap AS (32) yang tinggal di Paya Geli Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten.Deli Serdang sedangkan BS (45) tinggal di Klambir-V Gang Ridho Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan keduanya mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di kota Binjai., ucap kedua terduga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa

" 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisikan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, ⁠1 (satu) unit hp merk oppo warna hijau, ⁠1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna merah maroon No.Pol BK 4625 ABK serta ⁠1 (satu) buah plastik asoi warna kuning.

Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati., tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP.Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat para bandar yang akan merusak generasi muda kota Binjai., terang kasi humas.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru