P.Siantar, MPOL-Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH gelar konfrensi pers keberhasilan pengungkapan berbagai kasus Kasus, di halaman Apel Mapolres Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) pagi.
Baca Juga:
Adapun pengungkapan kasus tersebut yakni, pencurian, penggelapan, penadahan ranmor dan narkotika.
Tampak hadir Wakapolres KOMPOL Budiono S, SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Kasat Intelkam Iptu Hary Isdyanto, SH. MH, Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi, para Kaurbin Operasional (KBO), Kanit hingga penyidik.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan dalam kasus pencurian, penggelapan dan penadahan ranmor (Ops Kancil) periode 1 Oktober - 28 Oktober 2025 Satuan Reskrim beserta PolseÄ· jajaran berhasil mengungkap 9 kasus, terdiri 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan dan 1 kasus penadahan ranmor.
Dari 9 kasus tersebut terdapat 13 orang tersangka laki laki dewasa yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum
Polres Pematangsiantar yakni pemukiman dan jalan umum.
Trend waktu kejadian yang sering terjadi pagi hari sebanyak 3 kasus mulai pukul 01.00 Wib - 08.00 Wib, siang hari sebanyak 1 kasus mulai pukul 12.00 Wib dan malam hari sebanyak 4 kasus.
Untuk barang bukti yang disita berupa 7 unit sepedamotor, 3 buah BPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci sepedamotor, 1 buah kaos, 1 buah jaket, 2 buah plat kendaraan bermotor, 1 unit Handphone (HP) Vivo Y12, 1 unit charger HP dan 2 buah kotak HP.
Terhadap para tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara, penggelapan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.900.000 serta Penadahan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp900.000.
"Khusus pengungkapan kasus Curanmor Sat Reskrim terkait Operasi Kancil Toba 2025 dalam waktu 1 bulan. Para tersangka saat ini sedang tahap proses penyidikan dan akan diproses sampai tuntas sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku di NKRI," jelasnya.
Orang nomor satu di Polres, Siantar itu, menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkotika periode 24 Maret - Oktober 2025 atau 8 bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus dengan jumlah tersangka 140 orang yang terdiri 130 orang laki laki dewasa, 9 orang laki laki perempuan serta 1 orang anak anak perempuan.
Sedangkan status para tersangka tersebut, kata Kapolres, sebanyak 137 orang pengedar dan 3 orang pengguna/pemakai.
Untuk barang bukti yang disita yakni narkotika sabu 567,22 gram, ganja 49,512,2 gram dan ekstasi 253 butir. Kemudian HP 127 unit, timbangan elektrik 25, uang tunai Rp. 42.425.000, 20 unit kendaraan R2, 2 unit kendaraan R4.
"Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita tersebut sebanyak 154.461 jiwa terselamatkan dari narkotika di Kota Pematangsianțar," tegas AKBP Sah Udur.
Mantan Kasubdit Reg Ident Poldasu itu menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kota Pematangsiantar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun narkoba dilingkungan masing masing sehingga langsung ditindaklanjuti," ujarnya. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News