Kamis, 30 Oktober 2025

PT Asri PCKC Tuntut Ganti Rugi Lahan Terkena Normalisasi Sungai Badera Ke BBWS Sumatera II

Jalaluddin Lase - Kamis, 30 Oktober 2025 11:16 WIB
PT Asri PCKC Tuntut Ganti Rugi Lahan Terkena Normalisasi Sungai Badera Ke BBWS Sumatera II
Pihak PT Asri PCKC dan pihak BBWSS II foto bersama usai pertemuan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan.(ist)
Medan, MPOL -Untuk yang kesekian kalinya pihak PT Asri Pembangunan catur Karya Cipta (PT Asri PCKC) Komplek Perumahan Bumi Asri kembali mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWSS) Sumatera II Medan, Rabu (29/10/2025) guna menuntut ganti rugi lahan yang terkena dampak kegiatan normalisasi (Pelebaran) Sungai Badera sejak Tahun 2019 lalu, yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Kehadiran pihak PT Asri PCKC diwakili Erfin Jamal Lubis,SH, Kepala Biro Hukum, Ishak Siregar,SH, Manager Perizinan dan Yusfick Helmi Siregar, Manager Pertanahan diterima Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan, Feriyanto Pawenrusi diwakili Evi Harahap, Ketua Tim Bidang Pelaksanaan dan Syaiful, PPK Sungai dan Pantai BBWS II Medan.

Pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak tidak membuahkan hasil kesepakatan, disebabkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II hanya menjelaskan kronologis pelaksaan normalisasi sungai Badera di kawasan Perumahan Bumi Asri, tanpa menyebutkan kapan kepastian pembayaran ganti rugi dari pihak pemerintah.

Evi Harahap menyebutkan percepatan pengendalian banjir Kota Medan dan sekitarnya didukung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan mendesak membentuk Tim Penanggulangan Banjir melalui Keputusan Gubsu No: 188.44/411/KPTS/2019 tanggal 11 Juli 2019 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan dan sekitarnya , yang terdiri dari Forkopimda Sumut,Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah,BUMN/D,Tokoh Masyarakat dan organisasi lainnya.

Erfin Jamal Lubis,SH selaku Kepala Biro Hukum PT Asri PCKC kepada wartawan di Medan, Kamis (30/10/2025) di Kantornya mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan pelebaran alur Sungai Badera di lapangan,lahan milik Perumahan Bumi Asri telah digunakan untuk memperlebar dan pelurusan Sungai Badera.

Namun sangat disayangkan oleh pihak PT Asri PCKC pembayaran ganti rugi yang telah disepakati bersama dengan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak kunjung direalisasikan, sehingga timbul pertanyaan masihkah ada niat baik pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, tanya Erfin.

Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang telah dilakukan oleh BBWS Sumatera II Tahun 2019, pekerjaan normalisasi dan pelebaran Sunga Badera di Perumahan Bumi Asri telah dilaksanakan sepanjang 400 M' dengan luas tanah yang dimanfaatkan diperkirakan seluas 1.032,29 M.

"Hal ini sesuai dengan nota penjelasan normalisasi (pelebaran) alur Sungai Badera di Kawasan Perumahan Bumi Asri Tahun Anggaran 2019 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II bernomor : PW.03.01-BWS.2/2019 yang akan digunakan untuk pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir Sungai Badera di Tahun 2022," kata Erfin Lubis.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru