Erfin Lubis juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak PT Asri Pembangunan catur Karya Cipta (
PT Asri PCKC) Komplek Perumahan Bumi Asri telah melayangkan surat kepada Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Sumatera II diantaranya, Surat No.06/Dirut/APCKC/MDN/2020 tanggal l 8 Oktober 2020 prihal,1. Luasan tanah yang terkena
Normalisasi Sungai Badera.2.Biaya pengadaan Jembatan yang telah dibongkar
BBWS Sumatera II.
Baca Juga:
Selanjutnya Surat No.01/APCKC/MDN/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 prihal Mohon Perlindungan Hukum kepada Balai Besar Wilayah
Sungai (BBWS) Sumatera II dan Surat No. 07/APCKC/MDN/IV/2021 tanggal 19 April 2021 Hal : Tanggapan Surat Kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya dalam Berita Acara kunjungan lapangan bersama ke
Sungai Badera pada hari Jum'at 17 Februari 2023 berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara No.005/DPUPR-SDA/949/2023. Dihadiri unsur DPUPR Sumut, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Sumut, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi SumutDinas Perumahan dan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan,BPN Kota Medan, BB S Sumatera II dan
PT Asri PCKC Perumahan Bumi Asri.
Hasil kunjungan lapangan ke
Sungai Badera diperoleh kesepakatan diakui bahwa lahan
PT Asri PCKC yang terkena dampak kegiatan normalisasi
Sungai Badera tahun 2019 belum mendapatkan ganti kerugian dari pemerintah sehingga berdampak pada pengadaan tanah untuk normalisasi sungai Badera tahun 2023 ini sesuai Dokumen Penlok, kata Ishak Siregar,SH.
Masih kata Ishak Siregar, hasil kesepakatan terkait lahan
PT Asri PCKC adalah sebagai berikut, BPN Kota Medan membentuk tim independen untuk melakukan pengukuran pada lahan PT Asri, kondisi sebelum dan sesudah normalisasi tahun 2019 dengan membandingkan dengan Peta Bidang sesuai alas hak yang dimiliki
PT Asri PCKC untuk mendapatkan luasan lahan yang akan diganti rugi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengestimasi dan menganggarkan biaya ganti kerugian pengadaan tanah normalisasi
Sungai Badera yang telah dilaksanakan tahun 2019 untuk kemudian dihibahkan kepada Pemko Medan. Estimasi harga menggunakan dokumen appraisal yang telah disusun Pemko Medan.Hasil pengukuran luasan ditargetkan akan selesai satu minggu setelah terbentuknya tim independen pengukuran dari BPN Kota Medan.
Pihak
PT Asri PCKC Perumahan Bumi Asri masih menunggu ikhtikad baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menyesaikan ganti rugi lahan seluas 1.032,29 M2, kata Ishak Siregar.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News