Medan, MPOL - Dalam kurun 
Oktober 2025, petugas Unitreskrim Polsek Medan Tembung menggulung puluhan pelaku 
kejahatan jalanan. Sebanyak 25 pelaku diringkus dalam perkara 
3C (curas, curat, curanmor) dari 18 kasus yang diungkap.
      		
      		
      		Baca Juga:
      		
      		
      		
Dari 25 pelaku tersebut termasuk lima pelaku 
begal dan pencuri steling jualan burger yang 
viral beberapa waktu lalu.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan para pelaku yang ditangkap terjerat kasus 
begal, 
rayap besi/ kayu, curanmor dan peredaran gelap narkoba.
"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan perkembangan penting terkait upaya pemberantasan tindak pidana curas, curat, curanmor dan narkoba. Untuk kasus 
begal kita berhasil meringkus 6 tersangkanya, di mana dua pelaku di antaranya sebelumnya sudah lebih dulu kita tangkap. Jadi yang terakhir 4 pelaku kita amankan," kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (30/10/2025) sore.
"Lalu curat 13 kasus dengan 18 tersangka rayap kayu/ besi, dua kasus narkoba dengan dua tersangka dan tiga kasus curanmor dengan tiga tersangka," tambahnya.
                                        
                                    
                                                                    
                                
                                
                                                            
                            
                            Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News