Sabtu, 14 Februari 2026

2 Jukir 'Rayap' Kabel Listrik di Underpass HM Yamin Ditangkap

Ardi Yanuar - Jumat, 31 Oktober 2025 19:05 WIB
2 Jukir 'Rayap' Kabel Listrik di Underpass HM Yamin Ditangkap
Ardi.
Kedua pelaku 'rayap' kabel listrik di Underpass HM Yamin diringkus Polsek Medan Timur.
Medan, MPOL -Petugas Unitreskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua orang juru parkir (jukir) yang viral mencuri/ 'rayap' kabel di Underpass HM Yamin, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Eko Septian alias Kakek (35) warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40) warga Jalan Gaharu, Komplek PJKA, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Kanitreskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah petugas mendapat informasi dari berita viral salah di akun media sosial Facebook. Dalam narasi di akun tersebut menyebutkan 'kabel tiang listrik Underpass Jalan Prof. HM. Yamin dicuri oleh 'rayap'.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke lokasi untuk cek TKP sekaligus melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mengetahui keberadaan kedua pelaku sedang berada di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Tak mau buang-buang waktu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan menciduk kedua pelaku.

"Kedua pelaku sehari-harinya bekerja sebagai jukir kita amankan saat duduk-duduk di masjid Jalan Timor pasa Rabu (31/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Barang bukti juga telah kita amankan," kata Fajri kepada Medan Pos, Jumat (31/10/2025) sore.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi tiga orang, di mana satu pelaku lainnya dengan panggilan Keju belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.

"Modus para pelaku mencuri kabel dengan cara memecahkan batu tiang listrik tersebut. Selanjutnya setelah batu dipecahkan mereka menarik kabel tiang listrik dan memotong nya menggunakan tang dan pisau karter," ungkapnya.

Setelah itu, sambung Fajri, para pelaku membawa kabel tersebut ke Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk dibakar dan mengambil tembaganya. Kemudian, tembaga tersebut dijual ke tempat penampungan barang bekas (botot).

"Hasil curian kabel itu setelah dibakar, diambil tembaganya. Lalu para pelaku menjualnya ke tempat botot di Jalan Perguruan seharga Rp 96.000 dan kedua pelaku yang kita amankan ini mendapat bagian masing-masing Rp 30.000," sebutnya.

Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebuah yang warna kuning-hitam, sebuah obeng dan sebuah pisau karter warna merah. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru