Senin, 03 November 2025

Marwali 21 Minta Selesaikan Hak Atas Tanah Masyarakat 93 Ha di Sampali

Dipo - Sabtu, 01 November 2025 10:00 WIB
Marwali 21 Minta Selesaikan Hak Atas Tanah Masyarakat 93 Ha di Sampali
Ist
Komisi 1 DPRD Deli Serdang saat menggelar rapat dengar pendapat bersama warga, ATR/ BPN terkait hak tanah 93 hektar di dusun IX Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
Lubuk Pakam, MPOL -DPRD Deliserdang meminta agar pihak ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) segera menyelesaikan hak atas tanah seluas 93 hektar, berada di Dusun IX Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:
Hal itu dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Deliserdang, Merry Afrida Sitepu didampingi sekretarisnya, Abdul Rahman dan Rakhmadsyah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengar masyarakat yang menyebutkan dirinya, Marwali 21 (Musyawarah Warga Sampali Dua Satu), Jumat (31/10/2025), di ruang rapat Komisi 1 DPRD Deliserdang.

RDP yang dihadiri perwakilan PTPN 1 Regional 1 (Dahulu PTPN II), perwakilan ATR/BPN Deliserdang, mengatakan sesuai data bahwa lahan itu masih berada di areal HGU aktif, namun tidak menunjukkan buktinya.

Menanggapi hal itu, Ketua Marwali 21, Tiora Nelwati Sinaga bersama Waldi mengatakan seharusnya ATR/BPN harus menunjukkan bukti bahwa lahan itu masih areal HGU. "Tolong lah tunjukkan buktinya. Mana HGU nya dimana batas-batasnya. Jangan hanya kata-kata" pintanya.

Disebutkan bahwa tanah seluas 93 hektar itu sudah mendapatkan ketetapan hak dari Pengadilan Negeri (PN) kelas I Lubukpakam, Pengadilan Tinggi Medan, dan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1734 K/Pdt/2001 yang ditetapkan 9 Januari 2006.

Sebelumnya, tanah itu merupakan Tanah Adat Melayu Tanjung Mulia Mabar dibawah naungan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), dan saat ini tanah itu ditempati 500 KK (Kepala Keluarga), namun kepemilikan tanah itu sekira 90 persen sudah ditempati pendatang luar sejak Tahun 2001.

Pada akhir RDP, Merry Alfrida mengatakan agar pada saat RDP yang dilaksanakan DPRD Sumut yang direncanakan November 2025, pihak ATR/BPN bisa menunjukkan alat bukti terkait status tanah masyarakat yang sudah merupakan putusan Kasasi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru