Senin, 03 November 2025

Soal Kios Dibakar di Percut, Korban Cabut Laporan Polisi-Bantah Berikan Uang ke Penyidik

Ardi Yanuar - Sabtu, 01 November 2025 17:02 WIB
Soal Kios Dibakar di Percut, Korban Cabut Laporan Polisi-Bantah Berikan Uang ke Penyidik
Ist.
Pelapor (kanan) bersama pemilik kios/ lapak jualan saat memberikan klarifikasi.
Medan, MPOL -Salah satu kios/ lapak jualan ikan di Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dibakar oleh orang tak dikenal, beberapa bulan lalu. Kios yang ditempati korban Tanti Sri Loko Sembiring (35) dibakar dengan cara dilempar dua pria dengan bom molotov.

Baca Juga:
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Medan pada 2 Juli 2025. Namun, seiring berjalannya laporan tersebut, korban kemudian mencabut laporan pengaduannya dengan mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, saya melaporkan kasus pembakaran kios atau lapak jualan ikan saya di Pajak Pasar III, Desa Tembung ke Polrestabes Medan," kata Tanti melalui video yang dibuatnya, Jumat (31/10/2025).

Sebelumnya, proses penanganan laporan yang dibuat korban telah berjalan, di mana polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Hampir empat bulan setelah kejadian, korban memilih mencabut laporan.

"Saya yang bernama Tanti Sri Loko Sembiring selaku pelapor sudah mencabut laporan polisi saya, yang mana saya tidak lagi keberatan dengan laporan polisi saya tersebut," ucap Tanti didampingi pemilik lapak, Hotmaida Tambunan, di Polrestabes Medan.

Dalam video tersebut, Tanti juga menegaskan sekaligus membantah bahwa dirinya telah memberikan uang kepada penyidik pembantu selama proses hukum tersebut berjalan.

"Saya menjelaskan bahwa saya tidak ada memberikan uang kepada penyidik pembantu Polrestabes Medan," jelas Tanti.

"Saya juga memastikan bahwa bukan saya yang memviralkan video tentang penyidik (minta uang)," tambahnya.

Di penghujung penjelasannya, Tanti mengucapkan terima kasih kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto yang telah menindaklanjuti laporannya.

Terpisah, Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pelapor telah mencabut laporan polisi atas kemauannya sendiri.

"Benar, (LP) sudah dicabut. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Hafiz, Sabtu (1/11/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru