Senin, 03 November 2025

Kurang Pengawasan dan Pembinaan Karier, Banyak Anak Buah Kapoldasu Terjerat Hukum

Josmarlin Tambunan - Senin, 03 November 2025 13:19 WIB
Kurang Pengawasan dan Pembinaan Karier, Banyak Anak Buah Kapoldasu Terjerat Hukum
Medan, MPOL:Banyak catatan buruk yang dilakukan anggota Polda Sumut membuat masyarakat semakin tak percaya kalau program Presisi yang digaungkan Kapolri bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga:
Catatan buruk yang membuat masyarakat semakin tidak simpati membuktikan sistim pengawasan dan pembinaan karier di Polda Sumut kurang diperhatikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Demikian sekelumit penilaian warga masyarakat terkait banyaknya kasus kriminal yang menjerat anak buah Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Ambil saja contoh, Aipda ES anggota Subdit I Ditres Narkoba Podasu yang ditangkap menjual 1 kg Sabu-sabu, bersama temannya dari Ditres Narkoba Poldasu yang masih diburon Ipda JN dan Brigadir A serta Aipda MS.

Penyelidikan kasus inipun terkesan sangat tertutup, Propam Poldasu tidak transparan mengindikasikan ada yang dirahasiakan, yang mana masih adanya keterlibatan anggota Ditres Narkoba Poldasu selain ke empat orang dimaksud.

Indikasi itu timbul dimana Kabid Propam Kombes Julihan tidak mau memberikan keterangan setiap wartawan mengkonfirmasi.

Darimana sabu 1 kg diperoleh Aipda ES dan kemana saja dijual, tidak diberitahu. Padahal informasi yang beredar dilapangan kalau narkoba itu diperolehnya dari Unit 3 Subdit 2. Tentu oknum-oknum di Subdit 2 terutama di unit 3 sudah harus diperiksa.

Apalagi adanya informasi kalau barang bukti sering dijual sebagai modal under cover bay serta untuk memperkaya oknum-oknum petugas disana. Apalagi asumsi masyarakat kalau narkoba tidak akan pernah habis karena adanya keterlibatan oknum-oknum polisi yang memberi ruang kepada pelaku dengan sistim simbiosis mutualisme.

Masyarakat butuh informasi sejauhmana komitmen Kapoldasu Irjen Whisnu membersihkan anak buahnya dari peredaran narkoba. Propam Poldasu harus memeriksa Direktur Reserse Narkoba saat kasus ini terjadi hingga Kasubdit I, Kasubdit II sampai Kanit serta anggota-anggotanya yang beririsan dengan kasus itu.

"Kompol Rafly yang kini Kasatres Narkoba Polrestabes Medan selalu atasan Aipda ES dan Kasubdit II AKBP Yusuf Tarigan serta Kanit 3 AKBP Sopar Budiman dan anggota yang diduga terlibat harus diperiksa dan pemeriksaan harus jujur dan transparan, jangan ada yang ditutupi," ujar Dr Solihin S, SH, MH, praktisi hukum di Medan.

Selain menjual narkoba, pembinaan karier oleh SDM dinilai masih tidak sesuai dengan sistim reformasi yang digaungkan presiden Prabowo Subianto. Masih terjadi kesan 2D (duit dan deking), yang punya duit dan deking diutamakan mengisi jabatan atau sekola untuk perwira, walaupun anggota dimaksud tak punya prestasi atau pernah mencatatkan kinerja buruk.

Dari informasi yang diperoleh, AKP Sopar Budiman yang kini Kepala Unit (Kanit 3) Subdit 2 kala menjabat Kasatres Narkoba Polrestabes Labuhan Batu sering di demo akibat kinerjanya buruk menyusul peredaran narkoba di Labuhan Batu semakin meningkat. Bahkan para pendemo menuding oknum perwira pertama itu menerima upeti dari para bandar narkoba.

Pun demikian seringnya demo namun AKP Sopar masih diberi posisi empuk sebagai Kanit, yang bila diasumsikan memberikan ruang bagi dirinya untuk bereksperimen dilapangan.

Demikian juga Kompol Yusuf Tarigan pernah santer, ada dugaan kedekatannya dengan para bandar narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dan Binjai. Perwira menengah (Pamen Polri) itu pernah menjabat Kasatres Narkoba di Dairi dan Polres Tebing Tinggi.

Kapolda juga dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap personel sehingga tiga anak buahnya dalam kondisi mabuk menabrak wanita hingga nyaris tewas.

"Peristiwa ini membuktikan bahwa Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumut kurang melakukan pengawasan terhadap anak buahnya sehingga melakukan pelanggaran hukum," kata pengamat hukum, Redyanto Sidi, Jumat (31/10).

Ia mengungkapkan, terhadap ketiga anak buah Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang menabrak seorang wanita dalam kondisi mabuk itu tidak hanya diberikan sanksi disiplin tetapi harus ditindak tegas.

"Mereka ini penegak hukum dan seharusnya tidak melanggar hukum. Oleh karena itu terhadap oknum-oknumnya polisi yang terlibat pelanggaran hukum jangan sebatas diberikan sanksi disiplin namun harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya," ungkapnya.

Untuk diketahui, insiden tabrakan itu terjadi di depan tempat hiburan malam, Golden Tiger Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu 26 Oktober 2025 dinihari lalu.

Ketika itu mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST, dan Bripda BI menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).

Setelah menabrak korban, kendaraan yang kemudikan anggota Polri itu hilang kendali dan menabrak trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

Terhadap ketiga anggota ini telah ditahan patsus. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengonsumsi alkohol dan negatif menggunakan narkoba.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, Februanto, memastikan terhadap tiga anak buahnya (polisi) ditindak tegas karena menabrak seorang wanita tersebut.

"Saya akan tidak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya," katanya saat menjenguk korban di Rumah Sakit Colombia Asia.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru