Selasa, 04 November 2025

Jual 1 Kg Sabu Aipda ES Dipecat, Benarkah Propam Hentikan Penyelidikan Keterlibatan Anggota Lain ?

Josmarlin Tambunan - Senin, 03 November 2025 21:38 WIB
Jual 1 Kg Sabu Aipda ES Dipecat, Benarkah Propam Hentikan Penyelidikan Keterlibatan Anggota Lain ?
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan bersama Kabid Propam Kombes Julihan dalam suatu acara memberikan keterangan kepada wartawan.(jos Tambunan)
Medan, MPOL: Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat kepada Aipda ES karena menjual barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu.

Baca Juga:
Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pekan lalu.

"Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).

AKBP Siti memastikan PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu. Tapi, terhadap dua anggota Ditres Narkoba yang dikatakan buron, Ipda JN dan Brigadir A serta dugaan keterlibatan Aipda MS, Siti mengaku belum tahu.

PUTUS SAMPAI AIPDA ES

Benarkah penyidikan kasus penjualan barang bukti 1 kg sabu berhenti sampai kepada Aipda ES?. Melihat ketertutupan Bid Propam yang tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan apalagi sampai melakukan sidang kode etik terhadap Aipda ES tanpa menyampaikan keterangan kepada wartawan, masyarakatpun menjadi bertanya-tanya.

Kabid Propam Kombes Julihan yang sebelumnya "menggebu-gebu" saat memberikan keterangan kepada wartawan, kini seolah menutup diri. Ada apa?.

Dari informasi yang diperoleh wartawan selain Aipda ES, Ipda JN, Brigadir A dan Aipda MS, masih ada dugaan keterlibatan oknum-oknum di Ditres narkoba Poldasu. Dan ketika nama-nama itu dipertanyakan sejauh mana penyelidikan terhadap mereka, Kombes Julihan hanya bilang "Terimakasih infonya dan akan kami telusuri".

Tapi sudah satu bulan kasus itu terungkap hingga kini Poldasu masih tertutup, tidak pernah memberikan keterangan perkembangan penyelidikan kepada wartawan.

Apakah atasan Aipda ES (Eks Kasubdit I Kompol Rafly - kini Kasat Narkoba Polrestabes Medan ) yang mana saat kasus itu terjadi dan Kasubdit II Yusuf Tarigan sudah diperiksa. Belum ada keterangan resmi dari Kabid Propam dan Kabid Humas. Walaupun kepada wartawan Kompol Yusuf Tarigan sudah mengakui telah diperiksa Propam.

Kuat dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti (putus) pada Aipda ES.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025), mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg itu enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Mustaha menyatakan, akan terus mengembangkan kasus oknum polisi inisial ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu.

Julihan menegaskan, kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES.

"Setiap informasi yang diterima termasuk yang anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut," tegasnya.

Disinggung mengenai dugaan barang bukti sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam mengaku akan menelusuri.

Sementara, Kanit 3 Subdit 2, AKP SB, yang dikonfirmasi melalui whatsApp (WA) no.0821 6833 9xxx soal kebenaran informasi sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya memilih bungkam.

Demikian juga ketika ditanya kebenaran informasi kalau barang bukti itu sengaja tidak dibawa ke kantor namun dialihkan untuk kepentingan lain, mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu juga tidak menjawab.

Sementara, Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui sabu itu dari anggotanya (Unit 3). Namun mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi itu mengakui kalau dirinya sudah diperiksa Propam Polda Sumut.

Informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.

Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subdit 2.

Tetapi Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. Beredar pula informasi dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS juga anggota Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru