Rabu, 12 November 2025

Kapolres Asahan Diminta Segera Ungkap Kasus Perzinahan dan Pengerusakan Yang Mangkrak Puluhan Tahun di Polres Asahan

Anafisham Jambak - Rabu, 05 November 2025 19:26 WIB
Kapolres Asahan Diminta Segera Ungkap Kasus Perzinahan dan Pengerusakan Yang Mangkrak Puluhan Tahun di Polres Asahan
Ist
Laporan Polisi perkara perzinahan dan pengerusakan sebagai terlapor Indah Sartika Siregar.
Tanjungbalai, MPOL -Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K., M.H diminta segera ungkap kembali kasus dugaan perbuatan zinah dan pengrusakan yang sudah hampir 10 tahun mangkrak atau mengendap di Polres Asahan.

Baca Juga:
Kedua kasus dugaan tersebut,itu berdasarkan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /280 / III / 2015 / SU / Res Ash, tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wib, dengan terlapor Indah Sartika Siregar yang ditangani Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) tentang terjadinya tindak pidana perzinahan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 23.00 Wib komplek perumahan kolam renang wahyu Jalan Sutan Ali Sabana, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian Kasus kedua yang mangkrak di Polres Asahan yaitu Kasus Pengerusakan sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / 75 / 2016 / Res Asahan / Sek Kota, hari Kamis, tanggal 5 Mei 2016 dengan terlapor Indah Sartika Siregar, Dusun XI Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan oleh Martono sebagai pelapor yang tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap proses hukum di Polres Asahan saat dihubungi media, Rabu, (5/11/2025).

"Saya meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H melalui Kapolres Asahan yang terhormat Bapak AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K agar mengungkap dan melakukan proses hukum kembali terhadap kedua Laporan Polisi (LP) tentang dugaan Perzinahan dan Pengerusakan yang telah dilaporkan demi penegakan hukum sesuai Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia", jelas Martono.

"Saya meyakini, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H, S.I.K sudah paham aturan hukumnya, dan sangat berani untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang dan prinsip-prinsip HAM serta etika profesi. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan Kepolisian Republik Indonesia bertugas menegakkan hukum dan atau Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi kepolisian sebagai pedoman perilaku dalam bertugas" ujarnya.

Oleh karena itu, tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sebut Martono sebagai pelapor yang tidak mendapatkan rasa keadilan dalam proses hukum atas semua laporannya.

"Sejujurnya dan saya yakin, kalau Polisi bertindak sesuai dengan pakta yang dilaporkan masyarakat mereka pasti akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum, sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto", pungkasnya **.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru