Rabu, 12 November 2025

Tambang Diduga Tak Berizin Di Aek Natas Labura Bebas Beroperasi

Budi Ardiansyah - Kamis, 06 November 2025 22:23 WIB
Tambang Diduga Tak Berizin Di Aek Natas Labura Bebas Beroperasi
Boedy
Tampak salah satu alat berat jenis Escavator di lokasi galian C PT. JBB yang terus mengeruk hasil bumi diduga tak berizin.
Labura, MPOL -Ditengah Pemerintah dibawah Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, disibukkan dengan menutup tambang ilegal, hebatnya, usaha galian C di Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ini malah bebas beroperasi diduga tanpa mengantongi dokumen perizinan.

Baca Juga:
"Ya, ada 2 titik lokasi usaha Galian C di Lingkungan Aek Beringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura yang beroperasi, diduga gak ada izinnya," ujar Rahmad Hasibuan, warga kecamatan setempat, Kamis (6/11/2025).

Kata dia, adapun fakta beroperasinya usaha dimaksud dibuktikan dengan hilir mudiknya sejumlah angkutan sejenis dump truck, yang mengangkut material melewati lingkungan desa tersebut.

"Kalau hasil yang dikeluarkan sudah banyak, sudah hampir 3 bulan ini berlangsung, lalu lalang dump truck membawa material melewati kampung," ungkap Rahmad.

Ditempat lain, Arwinsyah Ginting, SE, Tim Koordinasi Pemberdayaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Kualuh Barumun, ketika disinggung apakah usaha galian C harus memiliki izin? Dia mengemukakan kegiatan serupa mesti turut dilengkapi dokumen perizinan.

"Kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin, dan kegiatan itu perlu dipertanyakan perizinannya," bilang Erwin.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, adapun usaha galian C yang beroperasi di Lingkungan Aek Beringin Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, dikuasai oleh PT. Jaya Buming Jaya (JBJ) yang berkantor di Jln belibis no. 27 Kel. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Terpisah, Zulkifli Perangin-angin, Kepala Tata Usaha Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti apakah usaha galian tersebut memiliki izin tambang.

"Belum ada di monitor, nanti coba saya cek di kantor dulu ya," jawabnya.

Namun, setelah seminggu dinanti hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pejabat KTU ini belum memberikan keterangan secara resmi, meskipun pesan SMS dan panggilan telepon berulang kali dilakukan.

Sementara, Maya Sari Pohan, Pengelola Galian C tidak menampik bahwa usaha yang dijalankannya belum mengantongi dokumen perizinan, kendati dia memberikan alasan klasik dengan mengatakan izin usaha tambangnya tersebut masih dalam pengurusan.

"Terkait izin kita, dalam pengurusan dokumen. Namun surat dari lingkungan hidup dan pertambangan sudah selesai," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Disinggung apakah diperbolehkan belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi? Dirinya tidak menjawab spesifik dan hanya memberikan tudingan bahwa masih ada usaha lain di wilayah yang sama sudah bertahun- tahun beroperasi tapi tidak berizin.

"Gimana kalau tetangga saya, masak bapak gak tanya setelah bertahun-tahun? Saya masih memperbaiki jalan dengan hitungan hari, bapak udah bilang begini?. Cuma itu gk masalah pak," jawabnya lagi.

Lebih jauh, masih terkait usahanya belum berizin, Maya malah memberikan saran keterangan yang seakan menggurui wartawan dengan menyebutkan harus lebih cermat dalam menggali informasi.

"Terimakasih pak, banyak cari info dulu sebaiknya pak, Biar lebih akurat," sindirnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru