Rabu, 12 November 2025

Selidiki Tambang Ilegal di Aek Natas Labura, PMII Minta APH Segera Bergerak

Budi Ardiansyah - Minggu, 09 November 2025 14:01 WIB
Selidiki Tambang Ilegal di Aek Natas Labura, PMII Minta APH Segera Bergerak
Ist
Ferry Setiawan, Ketua PMII Labuhanbatu Raya.
Labuhanbatu, MPOL -Terkait adanya usaha galian C diduga tak berizin di Lingkungan Aek Beringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, aparat penegak hukum diminta segera bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga:
"Sebaiknya APH segera bergerak lakukan penyelidikan. Jangan di biarkan adanya tambang ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini," sebut Ferry Setiawan, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Labuhanbatu Raya, Minggu (9/11/2025).

Kata dia, ditengah saat ini Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik tim Reformasi Polri, sudah seharusnya anggota Polri di tingkat bawah dapat lebih reaktif terhadap persoalan yang ada di daerah.

"Kami berharap kita dapat bersinergi untuk tetap menjaga wilayah, khususnya menutup seluruh tambang ilegal yang ada. Jangan lakukan pembiaran, malu kita sama negara," bilangnya.

Sebagai Mitra Polri yang aktif, PMII juga mendorong agar Polres Labuhanbatu agar segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan atas dugaan usaha galian C di Aek Natas yang tak berizin tersebut.

"Sudah viral beritanya, kami berharap pihak kepolisian segera turun ke lokasi. Kalau benar ternyata tak berizin, silahkan di police line saja, karena gak ada untungnya usaha ilegal itu untuk daerah, karena gak bayar retribusi," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, di tengah Pemerintah dibawah Kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, disibukkan dengan menutup tambang ilegal, hebatnya, usaha galian C di Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ini malah bebas beroperasi diduga tanpa mengantongi dokumen perizinan.

"Ya, ada 2 titik lokasi usaha Galian C di Lingkungan Aek Beringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura yang beroperasi, diduga gak ada izinnya," ujar Rahmad Hasibuan, warga kecamatan setempat, Kamis (6/11/2025).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media, adapun usaha galian C yang beroperasi di Lingkungan Aek Beringin Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, dikuasai oleh PT. Jaya Buming Jaya (JBJ) yang berkantor di Jln belibis no. 27 Kel. Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Terpisah, Zulkifli Perangin-angin, Kepala Tata Usaha Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti apakah usaha galian tersebut memiliki izin tambang.

"Belum ada di monitor, nanti coba saya cek di kantor dulu ya," jawabnya.

Namun, setelah seminggu dinanti hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, pejabat KTU ini belum memberikan keterangan secara resmi, meskipun pesan SMS dan panggilan telepon berulang kali dilakukan.

Disisi lain, Maya Sari Pohan, Pengelola Galian C, tidak menampik bahwa usaha yang dijalankannya belum mengantongi dokumen perizinan, kendati dia memberikan alasan klasik dengan mengatakan izin usaha tambangnya tersebut masih dalam pengurusan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH,MH, ketika coba berkomunikasi melalui pesan WhatsApp terkait tindaklanjut pemberitaan sebelumnya, belum dapat dikonfirmasi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru