Kamis, 13 November 2025

Bungkam Dikonfirmasi Soal Begal, Kapolsek Delitua dan Kanitreskrim Harus Paham UU Pers-Keterbukaan Informasi Publik

Ardi Yanuar - Kamis, 13 November 2025 17:26 WIB
Bungkam Dikonfirmasi Soal Begal, Kapolsek Delitua dan Kanitreskrim Harus Paham UU Pers-Keterbukaan Informasi Publik
Ardi.
Polsek Delitua.

Medan, MPOL - Kapolsek Delitua, Kompol PS Simbolon maupun Kanitreskrim Iptu Hermawan sangat sulit untuk merespons konfirmasi yang dilayangkan kepada keduanya.

Baca Juga:

Terbukti, awak media telah melakukan upaya konfirmasi terkait kejadian begal bersajam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua. Namun, kedua perwira tersebut sampai saat ini tidak maau memberikan jawaban alias bungkam.

Diketahui, seorang pengendara motor (pemotor) yang baru saja pulang kerja dibegal oleh komplotan pelaku saat melintas di Jalan Karya Budi, Kecamatan Medan Johor, Rabu (12/11/2025) dini hari. Video rekaman cctv saat peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi kemudian viral di media sosial.

Akibat dari kejadian tersebut, motor Honda Vario 125 CBS new warna hitam striping hijau milik korban dirampas pelaku.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan Kapolsek Delitua dan kanitreskrim tidak membalas konfirmasi pertanda bahwa keduanya tidak paham tentang undang-undang (UU) pers dan keterbukaan informasi publik.

"Itu yang pertama, yang kedua kapolsek dan kanitreskrim harus pahamlah kerja-kerja wartawan. Dalam undang-undang kan sudah diatur. Wartawan mau konfirmasi itu kan ada hukumnya, makanya harus dijawab," kata Muslim kepada Medan Pos, Kamis (13/11/2025) sore.

Muslim sekali lagi menegaskan keduanya harus mengerti undang-undang pers dan keterbukaan informasi publik.

"(Mereka) harus ngerti undang-undang itu dulu. Kalau gak juga, kita minta evaluasi jabatan keduanya," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru