Polrestabes Medan Bongkar Penjualan Satwa Dilindungi Via Market Place
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui market place media sosial (
Sumatera Utara
Medan, MPOL -
Baca Juga:
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui market place media sosial (Medsos).
Tak ayal, petugas menyita 1 offset beruang madu dan 13 Kg sisik trenggiling.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat temu pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/25).
Saat temu pers Kapolrestabes Medan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat Reskrim, AKP Ainul Yaqin, dan Kasi Humas AKP Halason Sihotang.
Ia mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Pertama kata Kombes Pol Calvijn kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu.
"Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka, ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai yang akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal," ungkap Calvijn.
Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya.
Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
"Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset beruang madu tersebut dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial, AS senilai Rp 7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan untuk pengungkapan sisik trenggiling, mulanya petugas mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor.
Petugas terus bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui medsos. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO)," tuturnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(*)
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui market place media sosial (
Sumatera Utara
Yayasan UISU dalam waktu dekat berubah nama menjadi Yayasan Wakaf UISU.Hal itu sesuai amanat para pendiri yang telah mewakafkan hartanya
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Ny.Tiorita Br. Surbakti, SH secara resmi membuka Musabaqah Tilawati
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri pesta pernikahan warga p
Sumatera Utara
Pantai Cermin, MPOLPolsek Pantai Cermin resmi mengukuhkan Pengurus Kelompok sadar keamanan ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas) Sektor P
Sumatera Utara
Pantai cermin, MPOL Polsek Pantai Cermin bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan BKKBN menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bagi sis
Pendidikan
Taput, MPOL Sebanyak 122 orang Diploma III Keperawatan Akademi Keperawatan (Akper) Tapanuli Utara Angkatan XX Tahun Akademik 2024/2025 diwi
Sumatera Utara
Tanjungbalai, MPOL Tidak bisa dipungkiri,kemitraan antara Imigrasi, jurnalis, sktivis,dan pemuda salah satu yang mengikat sebagai bentuk k
Sumatera Utara
Medan, MPOLForum Pelayanan Kristiani (FPK) Universitas Negeri Medan bersama Panitia Natal Oikumene Unimed Tahun 2025 melaksanakan kegiatan
Sumatera Utara
Balige, MPOL . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daer
Ekonomi