Medan, MPOL - PT Jaminan Kredit Indonesia atau
Jamkrindo ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Baca Juga:
Kontribusi
Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pembiayaan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan
Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama PT
Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepemahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Selasa (18/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution.S.E.,M.M; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum; Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn; Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jenderal Rio Firdianto; Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal (Pol) Wisnu Hermawan; Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko PT
Jamkrindo Ivan Soeparno; serta para Wali Kota/Bupati di Provinsi Sumatera Utara.
Pidana sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada
Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry," ujar Abdul Bari.
Komitmen
Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan. Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL),
Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu,
Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara antara lain pemberian bantuan ratusan paket sembako di Medan, pembagian ratusan paket tas, seragam dan sepatu sekolah di Medan, Pemberian puluhan paket perlengkapan ibadah dan kegiatan workshop literasi keuangan bagi UMKM.
Di sisi pembangunan daerah,
Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumatera Utara. Penjaminan surety bond dipandang sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum sebagaimana arah kebijakan pengadaan nasional.
Di Sumatera Utara
Jamkrindo telah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Toba. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Melalui penjaminan surety bond,
Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan tepat mutu di wilayah Sumatera Utara.
"Ke depan,
Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan," ujar Abdul Bari.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Walikota/Bupati se-Sumatera Utara bukanlah sekadar acara seremonial.
Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara menjelaskan, program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Kami menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang sangat baik," ujar Boby.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menuturkan, program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara. (Dro/R).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan