Kamis, 20 November 2025

Kehadiran JPN Perkara Pemenuhan Asas Perlindungan Anak di PN Balige

Herbin Sinaga - Selasa, 18 November 2025 20:45 WIB
Kehadiran JPN Perkara Pemenuhan Asas Perlindungan Anak di PN Balige
Ist
Samosir, MPOL -Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Samosir melaksanakan sidang permohonan penetapan perwalian anak di Pengadilan Negeri Balige, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:
Jaksa Pengacara Negara (JPN) kejaksaan Negeri Samosir bertindak sebagai kuasa pemohon, yaitu Yayasan HKBP AIDS Ministry (House of Love) dalam perkara perdata nomor register 70/Pdt.P/2025/PN Blg.

Agenda sidang meliputi pembacaan permohonan, pemeriksaan alat bukti surat, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang turut dihadiri oleh
Tetty Sitohang, Plh. Kasi Datun Samosir, Andreas Wirananta Waruwu, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Irvan Yusri Solihin Pulungan, JPN Yuli Mutia Batubara.

"Menjamin terpenuhinya persyaratan hukum terkait penetapan perwalian,serta memastikan bahwa permohonan yang diajukan Yayasan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan,Sebut Kasi Intelijen Richard NP Simaremare.

"Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi Datun dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, Sebut Richard dan lembaga yang membutuhkan kepastian hukum,"

Para JPN berkordinasi dan memastikan seluruh rangkaian pembuktian berjalan tertib,lengkap, dan objektif guna mendukung proses peradilan yang menjamin kepentingan terbaik bagi anak ( the best interest of the child).

Dasar hukum pelaksanaan tugas JPN ini adalah pasal 18 ayat (2) Undang undang -undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi "Jaksa Agung dengan Kuasa Khusus ataupun karena kedudukan dan Jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru