Jumat, 28 November 2025

Wakil Ketua DPRD DS Pastikan Pertambangan Di Sungai Buaya Sepinggan Illegal, Aparat hukum Harus Turun Kelokasi

Josmarlin Tambunan - Jumat, 21 November 2025 16:16 WIB
Wakil Ketua DPRD DS Pastikan Pertambangan Di Sungai Buaya  Sepinggan Illegal, Aparat hukum Harus Turun Kelokasi
Waket DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Wilson Tarigan dan pertambangan yang masih melakukan aktivitas (dok)
Deli Serdang, MPOL: Wakil Ketua (Waket) DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan dengan tegas mengatakan bahwa ativitas penambangan yang berada di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang dipastikan ilegal.

Baca Juga:
"Tidak pernah dan tidak boleh ada aktivitas penambangan di sungai. Jika ada aktivitas penambangan, sudah dipastikan itu ilegal," kata Kader NasDem ini kepada awak media, Jumat (21/11/2025) siang.

Menurut Kuzu, aparatur penegak hukum harus menindak pengusaha dan pengelola pertambangan yang ada di lokasi.

"Itu pidana merusak lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan jangan hanya tidur. Kami di DPRD Deli Serdang ini juga akan mengecek lokasi," terangnya.

Dia mengatakan, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun kelokasi supaya mengetahui sejauhmana pihak perusahaan menjalankan izin yang dimiliki.

Kalau pertambangan mau dibersihkan sudah saatnya aparat penegak hukum lebih peka terhadap keluhan masyarakat dan tidak mau neko-neko dengan pihak perusahaan.

Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan yang berada di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang merusak alam.

Anehnya, penegak hukum dari Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deliserdang tidak kunjung melakukan tindakan.

Ketua harian LSM Kenziro Sumut Sastra Sembiring menegaskan bahwa aktivitas ini meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak alam dan merugikan negara.

"Pengusaha itu telah merusak aliran sungai dengan mengalihkan materialnya. Ini berpotensi menyebabkan bencana alam. Bapak Kapolresta Deli Serdang, Kajari agar menindaklanjuti informasi galian di daerah sungai (DAS). Selain merusak, juga cenderung merugikan negara," kata Sastra, Rabu (20/11/2025).

Perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan menegaskan agar TNI-Polri menindak tambang ilegal.

"Jadi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, maka Bapak Kapolresta Deli Serdang dan Kajari wajib menindak dan menangkap penambang ilegal yang merusak aliran sungai," tuturnya.

Selain itu, Kajari juga diminta untuk memeriksa pemerintah kecamatan yang abai atau diduga terlibat dan menerima setoran dari praktik itu.

"Buktinya, kenapa sampai saat ini aktivitas ilegal penambangan di sungai itu masih terus terjadi. Kecamatan memiliki tanggung jawab di wilayahnya," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan akan meneruskan informasi kepada satker terkait.

"Kirim alamatnya, nanti akan saya teruskan ke Tipiter Ditreskrimsus," terangnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru