Selasa, 30 Desember 2025

Datuk Iskandar Dorong Masyarakat Aktif Urus dan Perbaharui Dokumen Adminduk

Rifki Warisan - Minggu, 23 November 2025 17:27 WIB
Datuk Iskandar Dorong Masyarakat Aktif Urus dan Perbaharui Dokumen Adminduk
Istimewa
Anggota DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Adminduk, di Jalan Sidorukun, Kel. Pulo Brayan Darat 2, Medan Timur, dan di Jalan Ambai, Kel Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu-Minggu (22-23/11/2025).
Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, menegaskan pentingnya memperkuat pelayanan dan penataan data kependudukan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca Juga:

"Aturan ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan tertib administrasi, pemutakhiran data, serta peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan bagi seluruh warga Kota Medan," tegas Datuk saat sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk, di Jalan Sidorukun, Kel. Pulo Brayan Darat 2, Medan Timur, dan di Jalan Ambai, Kel Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Sabtu-Minggu (22-23/11/2025)

Melalui perda ini, Datuk sangat berharap masyarakat terdorong untuk aktif mengurus dan memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian.

"Tertib administrasi menjadi kebutuhan utama dalam memastikan setiap warga memperoleh hak-haknya secara penuh, mulai dari layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga akses berbagai program pemerintah lainnya," ujarnya.

Penerapan Perda No. 3 Tahun 2021 di masyarakat, kata Datuk, juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi.

"Dukungan sistem pelayanan digital Disdukcapil diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan tanpa mengeluarkan biaya apapun, sebagaimana telah diatur dalam kebijakan nasional dan daerah," katanya.

Selain itu, perda ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat kelurahan, dan masyarakat dalam pelaporan setiap peristiwa penting, baik kelahiran, kematian, perpindahan, maupun perubahan status lainnya.

"Dengan data kependudukan yang akurat, Pemko Medan dapat merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan," kata Sekretaris DPD PKS Kota Medan itu.

Ia juga menyampaikan, banyak program pemerintah tidak dapat diakses warga karena data kependudukan yang tidak valid atau belum diperbarui.

"Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat semakin sadar pentingnya melaporkan setiap perubahan, seperti pindah alamat, pernikahan, kelahiran, maupun kematian, " katanya.

Pihaknya berharap masyarakat semakin memahami manfaat tertib administrasi kependudukan dan berperan aktif dalam mendukung keberhasilan penerapan Perda No. 3 Tahun 2021 tersebut

"Dengan demikian, tercipta tata kelola kependudukan yang modern, akuntabel, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru