Medan, MPOL - Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, dikabarkan telah dicopot dari jabatannya masing-masing.
Baca Juga:
Kedua Pamen Polri itu disebut-sebut akan menjalani pemeriksaan buntut dugaan sejumlah pemerasan dan intimidasi sesama polisi yang viral di media sosial (medsos). Viralnya perilaku tak terpuji yang diduga dilakukan keduanya telah dibeberkan sekaligus diposting di akun Tiktok @tan_jhonson88.
Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengatakan keduanya bukan dicopot dari jabatannya melainkan telah dinonaktifkan.
"Per hari ini dinonaktifkan sementara. Bapak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubbid Paminal berhubung dengan berita yang viral itu untuk supaya dalam rangka pemeriksaan lebih objektif dan netral," kata Ferry saat dihubungi Medan Pos, Selasa (25/11/2025).
Ferry menjelaskan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama pasti diperiksa di Itwasda Polda Sumut.
"Kalau Kabid Propam karena dia pejabat utama (PJU) akan diperiksa di Mabes Polri," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah narasi yang disebut-sebut berbentuk laporan pengaduan tentang dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Agustinus Chandra Pietama viral di media sosial (medsos). Bahkan, sejumlah dugaan pemerasan dirincikan di dalam narasi yang diduga dilaporkan kepada pimpinan Polri.
Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang dipostingnya di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, diposting dan kemudian viral menjelaskan tentang bobroknya Bid Propam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya.
Bahkan, informasi yang beredar, postingan itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di 'barisan sakit hati' karena merasa menjadi korban pemerasan.
"Kepada Yang Terhormat, Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Tim Reformasi Polri, DPR Republik Indonesia, Media Pers. Melalui ini kami para personil Polda Sumatera Utara menyampaikan pengaduan kepada bapak mengenai di Polda Sumatera Utara ada Propam zolim yang merusak institusi kepolisian ini. Akibat ulah dan perilakunya yang membuat kami para anggota Polda Sumut selalu dibayangi kapan lagi akan menjadi korban pemerasan," bunyi isi chat WA yang di-screenshot dan diposting akun @tan_jhonson88.
"Kami sangat membutuhkan bantuan bapak karena sebelumnya kami juga sudah mengirimkan laporan kepada pimpinan kepolisian tetapi pengaduan kami malah diretas dan diabaikan dan tidak ditindaklanjuti yang terkesan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra dilindungi," sambung tulisan tersebut.
Selain itu, akun tersebut juga membeberkan kebiasaan buruk yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra yang suka bepergian ke tempat hiburan malam (THM) dan mabuk-mabukan.
"Seorang Kasubbid Paminal punya ajudan (sopir) 2 polisi aktif bernama Bripda S dan Bripda C yang selalu diperintahkan mendampinginya ke tempat maksiat hingga mereka bedua pun sebenarnya sudah tidak tahan dan tertekan, inilah gaya-gaya pemimpin zolim," ungkapnya.
"Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra setiap hari meminum minuman keras di Karaoke Arena Hotel Grand Central Jalan Putri Merak Jingga, Kesawan, Medan Barat. Bahkan di ruang kerjanya pun minum mabuk, dan setiap minggunya wajib bersama Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha mabuk dan pesta pora bersama wanita yang disiapkan oleh pacar dari Kompol Agustinus Chandra," tulis poin nomor 4.
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa rekaman cctv bisa diambil akhir September 2025 malam hari sampai November 2025 di Karaoke Arena dan HW Gold Dragon.
"Sebelumnya juga setiap minggu mereka sering happy di Black Owl Griya Riatur Medan. Tetapi setelah dimarahi Kapolda maka mabuknya sekarang hanya di dalam KTV Karaoke Arena Hotel Grand Central. Kasubbid Paminal setiap harinya bertempat tinggal bersama pacarnya di Grand Central Hotel, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru," tulis sambungan narasi poin 4.
Masih banyak lagi narasi yang ditulis dan mengungkapkan dugaan tuduhan pemerasan yang diduga dilakukan Kasubbid Paminal beserta anggotanya di lingkungan Polres/ Polresta/ Polrestabes jajaran Polda Sumut.
Di akhir narasi, akun tersebut menulis bahwa pengaduan tersebut benar adanya tanpa maksud menjatuhkan siapa pun.
"Mohon maaf bapak, ini pengaduan kami benar adanya dan tidak ada maksud untuk menjatuhkan siapapun. Tetapi kami mengadu ini supaya Polda Sumut menjadi tenteram dan damai. Kami pun dapat bekerja dengan baik dan tidak menjadi korban pemerasan," tulisnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News