Jumat, 28 November 2025

Keterangan Pres Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Soal Penanganan 4 ABK dan 10 Penumpang Dari Kapal

Anafisham Jambak - Selasa, 25 November 2025 19:51 WIB
Keterangan Pres Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Soal Penanganan 4 ABK dan 10 Penumpang Dari Kapal
Ist
Keterangan Pers oleh Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Tanjungbalai, MPOL -Terkait soal penangkapan KM Kapal Motor oleh Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan beberapa waktu lalu yang diserahkan ke kepihak Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan sehingga menimbulkan kesimpang siuran informasi dikalangan publik.

Baca Juga:

Untuk tidak terjadi kesimpang siuran informasi tersebut ,maka untuk itu,pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menjelaskan secara terperinci.Berikut dalam keterangan Persnya

Secara jujur, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menggelar pers release terkait penanganan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dan 10 orang penumpang yang diduga terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Selasa (25/11/25)

Dalam siaran Persnya Raymika Chaniago Kasubsi Infokim mengatakan, "Kasus ini bermula dari penemuan sebuah kapal oleh Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025 saat melakukan patroli di perairan Tanjung Balai.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung berkoordinasi dengan Imigrasi Tanjung Balai Asahan. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan Berita Acara Serah Terima (BAST) berupa 1 unit kapal, 4 ABK, dan 10 orang penumpang yang diduga PMI ilegal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa seluruh penumpang tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan resmi lainnya. Ucap Ray

"Terhadap 10 orang penumpang ilegal, pihak Imigrasi menyerahkan mereka ke P4MI Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, terhadap 4 orang ABK, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya unsur pidana keimigrasian," tambah Ray.

Meski demikian, pihak Imigrasi tetap memberikan edukasi hukum keimigrasian kepada para ABK dan meminta mereka membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan negara.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru