Medan, MPOL -Viralnya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, kini masih menjadi perbincangan hangat.
Baca Juga:
Akun Tiktok @tan_jhonson88 membuat heboh sekaligus menggemparkan institusi Polri. Akun tersebut terang-terangan mengungkap tabir dugaan pemerasan dan
intimidasi yang diduga dilakukan dua Pamen Polri berserta anggotanya.
Terbaru, KBP Julihan dan Kompol Agustinus Chandra dikabarkan tengah diperiksa oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasda Polda Sumut. Tim Propam Mabes Polri dikabarkan sudah turun ke Polda Sumut untuk melakukan
pemeriksaan dan mendalami dugaan kasus pemerasan yang
viral di media sosial tersebut.
"Semua personel Bid Propam Polda Sumut yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu dilakukan
pemeriksaan," ujar Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi wartawan.
Ia mengungkapkan, Polda Sumut telah mengambil langkah dengan me
nonaktifkan sementara KBP Julihan Muntaha sebagai Kabid Propam dan Kompol Agustinus Chandra dari Kasubbid Paminal.
"Langkah pe
nonaktifkan jabatan ini sebagai bentuk
transparansi dalam penanganan dugaan tindakan pemerasan di Bid Propam Polda Sumut. Untuk saat ini tim
audit masih bekerja meminta klarifikasi untuk mendalami informasi adanya dugaan pemerasan," sebutnya.
Menyikapi telah dilakukannya
pemeriksaan serta pe
nonaktifan jabatan KBP Julihan dan Kompol Agustinus Chandra, lagi-lagi Muslim Muis angkat bicara. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) itu menyebut langkah-langkah yang telah dilakukan merupakan bentuk
profesional Polri.
"Pe
nonaktifan atau pencopotan itu merupakan kewajiban
profesional Polri dalam melakukan
pemeriksaan terhadap anggota. Hilangkan semua jabatannya dulu, lalu di
audit, periksa," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (26/11/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News