Jumat, 28 November 2025

Hasil Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Harus Transparan

Ardi Yanuar - Rabu, 26 November 2025 14:59 WIB
Hasil Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Kabid Propam dan Kasubbid Paminal Harus Transparan
Medan, MPOL -Viralnya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, kini masih menjadi perbincangan hangat.

Baca Juga:
Akun Tiktok @tan_jhonson88 membuat heboh sekaligus menggemparkan institusi Polri. Akun tersebut terang-terangan mengungkap tabir dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan dua Pamen Polri berserta anggotanya.

Terbaru, KBP Julihan dan Kompol Agustinus Chandra dikabarkan tengah diperiksa oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasda Polda Sumut. Tim Propam Mabes Polri dikabarkan sudah turun ke Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami dugaan kasus pemerasan yang viral di media sosial tersebut.

"Semua personel Bid Propam Polda Sumut yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu dilakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi wartawan.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut telah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara KBP Julihan Muntaha sebagai Kabid Propam dan Kompol Agustinus Chandra dari Kasubbid Paminal.

"Langkah penonaktifkan jabatan ini sebagai bentuk transparansi dalam penanganan dugaan tindakan pemerasan di Bid Propam Polda Sumut. Untuk saat ini tim audit masih bekerja meminta klarifikasi untuk mendalami informasi adanya dugaan pemerasan," sebutnya.

Menyikapi telah dilakukannya pemeriksaan serta penonaktifan jabatan KBP Julihan dan Kompol Agustinus Chandra, lagi-lagi Muslim Muis angkat bicara. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) itu menyebut langkah-langkah yang telah dilakukan merupakan bentuk profesional Polri.

"Penonaktifan atau pencopotan itu merupakan kewajiban profesional Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap anggota. Hilangkan semua jabatannya dulu, lalu diaudit, periksa," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (26/11/2025).

Begitupun, lanjut Muslim, hasil pemeriksaan harus transparan dan wajib hasilnya dipublikasikan agar semuanya mengetahui, apalagi berlanjut sampai ke sidang kode etik.

"Apalagi kalau digelar sidang kode etik, itu kan terbuka untuk umum. Kalau mereka melakukan tindak pidana, maka tangkap mereka segera. Tapi kalau ada indikasi kode etik maka pecat mereka dalam sidang kode etik itu," tegasnya.

Saat disinggung mengenai jika adanya pemberian uang dari sejumlah personel, Muslim mengatakan tim audit harus bisa melihat sisi pidananya, apalagi jika memberi karena tekanan ataupun intimidasi.

"Lihat juga pidananya, jangan-jangan yang memberi karena terpaksa. Kalau di bawah tekanan ya pasti memberi lah. Sekali lagi hasil pemeriksaan harus transparan dan terbuka untuk umum," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah laporan yang di-screenshot viral di media sosial diposting oleh diduga oknum yang menjadi korban pemerasan. Bahkan, akun @tan_jhonson88 yang memviralkan juga merincikan sejumlah dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut, KBP Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama.

Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang dipostingnya di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, diposting dan kemudian viral menjelaskan tentang bobroknya Bid Propam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya.

Bahkan, informasi yang beredar, postingan itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di 'barisan sakit hati' karena merasa telah menjadi korban pemerasan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru