Medan, MPOL -Viralnya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (KBP) Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama, kini masih menjadi perbincangan hangat.
Baca Juga:
Akun Tiktok @tan_jhonson88 membuat heboh sekaligus menggemparkan institusi Polri. Akun tersebut terang-terangan mengungkap tabir dugaan pemerasan dan
intimidasi yang diduga dilakukan dua Pamen Polri berserta anggotanya.
Terbaru, KBP Julihan dan Kompol Agustinus Chandra dikabarkan tengah diperiksa oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasda Polda Sumut. Tim Propam Mabes Polri dikabarkan sudah turun ke Polda Sumut untuk melakukan
pemeriksaan dan mendalami dugaan kasus pemerasan yang
viral di media sosial tersebut.
"Semua personel Bid Propam Polda Sumut yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan itu dilakukan
pemeriksaan," ujar Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan saat dihubungi wartawan.
Ia mengungkapkan, Polda Sumut telah mengambil langkah dengan me
nonaktifkan sementara KBP Julihan Muntaha sebagai Kabid Propam dan Kompol Agustinus Chandra dari Kasubbid Paminal.
"Langkah pe
nonaktifkan jabatan ini sebagai bentuk
transparansi dalam penanganan dugaan tindakan pemerasan di Bid Propam Polda Sumut. Untuk saat ini tim
audit masih bekerja meminta klarifikasi untuk mendalami informasi adanya dugaan pemerasan," sebutnya.
Menyikapi telah dilakukannya
pemeriksaan serta pe
nonaktifan jabatan KBP Julihan dan Kompol Agustinus Chandra, lagi-lagi Muslim Muis angkat bicara. Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) itu menyebut langkah-langkah yang telah dilakukan merupakan bentuk
profesional Polri.
"Pe
nonaktifan atau pencopotan itu merupakan kewajiban
profesional Polri dalam melakukan
pemeriksaan terhadap anggota. Hilangkan semua jabatannya dulu, lalu di
audit, periksa," kata Muslim kepada Medan Pos, Rabu (26/11/2025).
Begitupun, lanjut Muslim, hasil
pemeriksaan harus
transparan dan wajib hasilnya dipublikasikan agar semuanya mengetahui, apalagi berlanjut sampai ke sidang
kode etik.
"Apalagi kalau digelar sidang
kode etik, itu kan terbuka untuk umum. Kalau mereka melakukan tindak pidana, maka tangkap mereka segera. Tapi kalau ada indikasi
kode etik maka
pecat mereka dalam sidang
kode etik itu," tegasnya.
Saat disinggung mengenai jika adanya pemberian uang dari sejumlah personel, Muslim mengatakan tim
audit harus bisa melihat sisi pidananya, apalagi jika memberi karena tekanan ataupun
intimidasi.
"Lihat juga pidananya, jangan-jangan yang memberi karena terpaksa. Kalau di bawah tekanan ya pasti memberi lah. Sekali lagi hasil
pemeriksaan harus
transparan dan terbuka untuk umum," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah laporan yang di-
screenshot viral di media sosial diposting oleh diduga oknum yang menjadi korban pemerasan. Bahkan, akun @tan_jhonson88 yang mem
viralkan juga merincikan sejumlah dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut, KBP Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama.
Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang dipostingnya di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, diposting dan kemudian
viral menjelaskan tentang bobroknya Bid Propam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya.
Bahkan, informasi yang beredar, postingan itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di '
barisan sakit hati' karena merasa telah menjadi korban pemerasan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News