Selasa, 30 Desember 2025

SPBU di Medan Wajibkan Barcode Isi BBM, Relaksasi Aturan Menteri ESDM Tak Berlaku

Josmarlin Tambunan - Jumat, 12 Desember 2025 23:47 WIB
SPBU di Medan Wajibkan Barcode Isi BBM, Relaksasi Aturan Menteri ESDM Tak Berlaku
Medan, MPOL: Hingga saat ini seluruh SPBU di Medan masih memberlakukan code QR (Barkod) dalam mengisi BBM ke kenderaan roda 4 atau lebih. Bahkan, masih ada SPBU yang membatasi pengisian BBM hanya senilai Rp.100.000, akibatnya sejumlah SPBU terlihat antrian kenderaan.

Baca Juga:
Keharusan menggunakan barcode mengisi BBM di SPBU oleh PT Pertamina jelas tidak mengindahkan kebijakan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia yang mengatakan untuk daerah yang terkena bencana alam seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh boleh mengisi BBM tanpa Barcode.

Dalam kunjungannya ke Kab Tapanuli Tengah beberapa hari lalu, Bahlil Lahaladia menegaskan telah menerbitkan relaksasi aturan untuk tiga Propinsi yang terdampak bencana tidak boleh mengisi BBM tanpa menggunakan code QR (Barcode). Dalam penegasan itu, Bahlil mengatakan untuk Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat bahwa kendaraan yang mengisi BBM di SPBU boleh mengisi BBM tanpa Barcode (Code QR) sampai benar-benar situasi aman.

"Tadi pagi saya sudah mengalirkan relaksasi aturan bahwa masyarakat yang membeli BBM di SPBU tidak perlu memakai barcode jadi sudah bebas baik di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat. Ini kita lakukan supaya bagaimana mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bahlil, kebijakan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulihan dilokasi banjir bandang dan lokasi bencana.

"Sampai kondisi dinyatakan pulih," tegas Bahlil.

Dalam kunjungannya ke Tapanuli Tengah, Bahlil didampingi anggota DPR RI Musa Rajek Shah dan sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah propinsi Sumatera Utara. Bahlil mengunjungi lokasi banjir di Tapteng, Tapsel dan Sibolga dengan menggunakan helikopter. Bahlil langsung melihat kerusakan terutama jaringan listrik. Kunjungan ini dilakukan untuk memproses percepatan pemulihan listrik disejumlah lokasi.

Sementara itu, sejumlah karyawan SPBU di Medan yang ditemui wartawan, Jumat (12/12) mengakui dalam pengisian BBM harus menggunakan code QR (Barcode).

"Wajib menggunakan Barcode bang mengisi BBM, itu sudah peraturan," kata karyawan SPBU di Jl.Brigjen Katamso Medan.

Dia mengaku belum ada perintah dari pimpinanya untuk mengisi BBM tanpa Barcode. "Belum ada bang pemberitahuan dari bos, ya harus menggunakan barcode," sebutnya.

Karyawan itu juga mengaku tidak tahu bila ada pernyataan menteri ESDM untuk tidak mewajibkan memakai barcode mengisi BBM di SPBU.

Sama halnya dengan karyawan SPBU di Jl.Sisingamangaraja Medan. Adi mengakui wajib menggunakan barcode dalam mengisi BBM. "Tidak ada himbauan dari pimpinan membebaskan pengisian BBM tanpa Barcode," akunya.

Sementara itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut yang diminta tanggapannya terkait masih diwajibkan menggunakan barcode dalam mengisi BBM oleh SPBU di Medan mengatakan, pada prinsipnya Polri bekerja berdasarkan undang-undang.

"Kami (Polri) bekerja berdasarkan undang-undang. Kalau undang-undang melarang menggunakan barcode ya kami akan menindaklanjuti namun bila hanya semacam kebijakan dari pejabat tertentu, Polri tidak bisa melakukan tindakan bagi pemilik SPBU, kami hanya bisa menghimbau," kata perwira yang tidak bersedia disebut identitasnya itu.

Dia mengaku relaksasi aturan dari Menteri ESDM boleh mengisi BBM tanpa Barcode merupakan langkah yang sangat bagus dan dia menghimbau PT Pertamina menjalankannya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru