"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku A di daerah Tanjung Selamat, pelaku Teguh berpura-pura meminta izin ingin buang air kecil. Anggota kemudian memindahkan borgol pelaku ke depan, tiba-tiba tersangka memukul kepala anggota kita, Bripka Ari Tarigan hingga terjatuh, lalu tersangka melarikan diri," sebutnya.
Baca Juga:
"Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak diindahkan, sehingga terhadap tersangka kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kirinya," ungkapnya.
Syawal menjelaskan bahwa tersangka merupakan
residivis yang sudah berulang kali masuk penjara. Dari catatan kepolisian, tersangka sebelumnya telah ditangkap yang semuanya kasus
curanmor.
"Dari riwayat yang kita telusuri, tersangka merupakan
residivis yang sudah
lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021. Dia (tersangka) pernah ditangkap Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polsek Medan Helvetia (dua kali) dan sekarang Polsek Medan Tuntungan," terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian di daerah Sei Mencirim seharga Rp 5 juta dan hasilnya dibagi dua dengan pelaku A.
"Pengakuan tersangka uangnya digunakan untuk membayar hurang dan membeli sabu," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News