Medan, MPOL - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (
curanmor) diringkus petugas Unitreskrim Polsek Medan Tuntungan. Pelaku
terekam cctv saat beraksi mencuri motor Honda Vario 125 warna hitam BK 3336 AKP milik korban Suci Ervina (26) warga Kecamatan Pancurbatu.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31) warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Syawal menjelaskan awalnya pelaku bersama rekannya berinisial A (DPO) menggunakan motor Honda Beat warna merah berhenti di pinggir Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (15/12/2025) sekira pukul 12.10 WIB. Pelaku A berada di atas sepeda motor memantau situasi sekitar lokasi, sementara pelaku Teguh jongkok di samping motor dengan berpura-pura mengecek ban motor.
Setelah merasa aman, pelaku Teguh yang menggunakan jaket hoodie lalu berjalan ke arah motor korban, di mana motor itu diparkirkan korban di tempat nongkrong (kafe) D'Cafe, sedangkan korban sedang makan di dalam kafe tersebut.
Dari rekaman video yang dilihat, pelaku tampak merusak sarang kunci kontak motor dan dengan sekejap berhasil membawa kabur motor milik korban.
"Motor tersebut diketahui hilang pada saat korban hendak pulang dan melihat motor miliknya sudah tidak ada. Setelah dicek rekaman cctv terlihat pelaku telah mencuri motor korban," kata Syawal kepada Medan Pos, Rabu (16/12/2025) malam.
Petugas yang telah menerima laporan korban kemudian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta menganalisis rekaman cctv. Setelah melakukan profiling terhadap pelakunya, petugas lalu melakukan pengejaran.
Dalam
tempo 13 jam usai pencurian itu terjadi, pelaku Teguh berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku A di daerah Tanjung Selamat, pelaku Teguh berpura-pura meminta izin ingin buang air kecil. Anggota kemudian memindahkan borgol pelaku ke depan, tiba-tiba tersangka memukul kepala anggota kita, Bripka Ari Tarigan hingga terjatuh, lalu tersangka melarikan diri," sebutnya.
"Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak diindahkan, sehingga terhadap tersangka kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kirinya," ungkapnya.
Syawal menjelaskan bahwa tersangka merupakan
residivis yang sudah berulang kali masuk penjara. Dari catatan kepolisian, tersangka sebelumnya telah ditangkap yang semuanya kasus
curanmor.
"Dari riwayat yang kita telusuri, tersangka merupakan
residivis yang sudah
lima kali keluar masuk penjara sejak tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021. Dia (tersangka) pernah ditangkap Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polsek Medan Helvetia (dua kali) dan sekarang Polsek Medan Tuntungan," terangnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian di daerah Sei Mencirim seharga Rp 5 juta dan hasilnya dibagi dua dengan pelaku A.
"Pengakuan tersangka uangnya digunakan untuk membayar hurang dan membeli sabu," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News