Senin, 12 Januari 2026

KPPBC TMP B Medan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar

Eli Marlina - Rabu, 17 Desember 2025 18:28 WIB
KPPBC TMP B Medan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Kepala KPPBC TMP B Medan, Dede Mulyana, didampingi Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak; Dandim 0201/Medan, Kol Inf M Radhi Husin; Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat, Kolonel Pas Rudi Hasiholan Aritonang; Kepala KPKNL Medan, Agus Budianta; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Deli Serdang, Hendra Busrian SH; dan undangan lainnya menunjukkan barang kena cukai ilegal yang hendak dimusnahkan. ( ina)
Medan, MPOL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Medan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 1,9 miliar, di Medan, Rabu (17/12/2025)

Baca Juga:
Hadir dalam pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut Kepala KPPBC TMP B Medan, Dede Mulyana, beserta jajaran; Kepala KPKNL Medan, Agus Budianta; Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Deli Serdang, Hendra Busrian SH; Dandim 0201/Medan, Kol Inf M Radhi Husin; Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat, Kolonel Pas Rudi Hasiholan Aritonang; dan undangan lainnya.

Kepala KPPBC TMP B Medan, Dede Mulyana, mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 63.728 bungkus atau sebanyak 1.269.340 batang hasil tembakau (rokok) ilegal berbagai merek jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin serta 389 botol/276,25 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai merek jenis golongan A, B dan dan golongan C.

"Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata kinerja pengawasan dibidang cukai oleh KPPBC TMP B Medan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal selama kurun waktu bulan Agustus 2024 hingga Mei 2025," ujarnya saat memberikan kata sambutan.

Dede Mulyana mengatakan, nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1.943.055.945 atau Rp 1,943 miliar lebih, dengan perkiraan potensi nilai cukai tak tertagih sebesar Rp 992.835.637.

"Terhadap barang kena cukai dimaksud telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Utara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumatra Utara," jelasnya.

Dede Mulyana juga mengatakan, community protector sebagai salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan dalam pengawasan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah beredarnya barang-barang yang memberikan dampak negatif.

"Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik beragam, selalu menjalin sinergi dan kolaborasi dengan baik dan berkesinambungan dengan berbagai pihak, baik TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satuan Polisi Pamong Praja , masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya," jelas Dede.

Lebih lanjut dikatakan, selama tahun 2025 KPPBC TMP Medan berhasil melakukan penindakan dibidang cukai sebanyak 149 kali , yaitu berupa pelanggaran Undang-undang Cukai No 11 Tahun 1995 sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-undang No 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Dengan hasil penindakan berupa 8.175.222 batang rokok ilegal dan 1.314,77 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Total nilai barang hasil penindakan sebesar kurang lebih Rp 60,2 miliar dengan potensi nilai cukai tak tertagih mencapai Rp 6,3 miliar," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut terhadap tindak pidana dibidang cukai, telah dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium (UR) sebanyak 15 kali dengan total sanksi administratif berupa denda cukai senilai Rp 1,944 miliar lebih.

Dede Mulyana mengatakan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan mandiri oleh KPPBC TMP B Medan dan juga hasil kerja sama atau sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satuan Polisi Pamong Praja , masyarakat maupun pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha dan instansi terkait untuk terus bekerjasama dan memberikan informasi kepada Bea Cukai bersama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal," harapnya. ( ina)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru