Selasa, 05 Agustus 2025

Disiapkan Untuk Tahun Baru, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Ekstasi

Ardi Yanuar - Kamis, 28 Desember 2023 12:17 WIB
Disiapkan Untuk Tahun Baru, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 15.000 Butir Ekstasi
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy Jhon Sahala Marbun saat merilis pengungkapan 15.000 pil ekstasi.


Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan jaringan ini dengan meringkus tersangka DHH (51) warga Medan Baru. Alhasil, tersangka diciduk petugas di basement swalayan Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah.

"Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. Mohon maaf baru sekarang dirilis karena kita masih memburu tersangka Y karena pengakuan tersangka barang bukti itu diperoleh dari dia. Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Sampai sekarang masih kita kejar," ungkapnya.

"Dari informasi barang bukti ekstasi ini dari Tanjungbalai. Diperkirakan akan diedarkan di Medan untuk malam tahun baru," tambahnya.

Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menegaskan terhadap para tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Selamat, Kapolrestabes Medan KBP Gidion 'Pecah Bintang': Terima Kasih untuk Semua Perhatian dan Dukungannya
Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab : Mutasi untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
Dirilis Tiga Ditangkap Empat, Polda Sumut Diduga Kondisikan Satu Pelaku Jaringan Narkoba Thailand
Viral Ada Sarang Narkoba di Siantar, Polisi Gerak Cepat Ringkus 2 Pengedar
Polisi Amankan Terduga Pemilik Narkoba, Pelaku DPO Kasus Tawuran Sei Rotan
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Kelambir 5 : Pengedar Diciduk, Barak Sabu Dibakar
komentar
beritaTerbaru