Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan jaringan ini dengan meringkus tersangka DHH (51) warga Medan Baru. Alhasil, tersangka diciduk petugas di basement swalayan Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah.
"Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. Mohon maaf baru sekarang dirilis karena kita masih memburu tersangka Y karena pengakuan tersangka barang bukti itu diperoleh dari dia. Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Sampai sekarang masih kita kejar," ungkapnya.
"Dari informasi barang bukti
ekstasi ini dari Tanjungbalai. Diperkirakan akan diedarkan di Medan untuk malam
tahun baru," tambahnya.
Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menegaskan terhadap para tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News