Medan, medanposonline.com - Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15.000 butir pil
ekstasi dengan meringkus 3 tersangkanya.
Pengungkapan ini tidak terlepas dari penyelidikan polisi untuk meminimalisir peredaran pil
ekstasi yang disiapkan menjelang
tahun baru 2024.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan penangkapan terhadap ke tiga tersangka jaringan
narkoba ini setelah petugas Sat Res
narkoba Polrestabes Medan melakukan
undercover buy terhadap salah satu tersangka.
"Awalnya anggota melakukan
undercover buy dengan tersangka AA (34) warga Medan Sunggal yang menyebut ada 15.000 pil
ekstasi untuk dijual. Kemudian AA mengatakan barang itu ada di tangan JAS (49) warga Medan Sunggal," kata Teddy Marbun didampingi Kasat Res
narkoba AKP Jhon Sitepu di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/2023).

Ketiga tersangka jaringan narkoba ekstasi digiring polisi menuju sel tahanan.
Selanjutnya, petugas bertemu dengan JAS dan melakukan transaksi di salah satu apartemen di Jalan HM Yamin, Medan. Setelah barang bukti
ekstasi itu diperlihatkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Setelah dihitung, barang bukti pil
ekstasi itu berjumlah 15.000 butir dengan berat bersih 3500 gram yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam.
Tak sampai di situ, petugas kembali mengembangkan jaringan ini dengan meringkus tersangka DHH (51) warga Medan Baru. Alhasil, tersangka diciduk petugas di basement swalayan Ramayana Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah.
"Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Desember 2023 lalu. Mohon maaf baru sekarang dirilis karena kita masih memburu tersangka Y karena pengakuan tersangka barang bukti itu diperoleh dari dia. Saat akan kita lakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Sampai sekarang masih kita kejar," ungkapnya.
"Dari informasi barang bukti
ekstasi ini dari Tanjungbalai. Diperkirakan akan diedarkan di Medan untuk malam
tahun baru," tambahnya.
Eks Dirkrimsus Polda Sumut ini menegaskan terhadap para tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. *
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News