Selasa, 30 Desember 2025

Polsek Sunggal Tembak Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor

Iwan Suherman - Rabu, 24 Desember 2025 07:40 WIB
Polsek Sunggal Tembak Residivis Spesialis Curas Sepeda Motor
Humas
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat tanyai pelaku.

Sunggal, MPOL-

Baca Juga:
Dua spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kelompok rentan tak berdaya digulung Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Diduga melakukan perlawanan, keduanya roboh diterjang timah panas petugas.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23) harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom disela-sela rilis kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/25).

"Hasil interogasi, pelaku baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan," ujar Bambang.

Korbannya Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal.

Kejadiannya saat korban sedang mengendarai sepeda listrik di Jalan Kaswari Medan, Minggu (21/12/25).

Melihat ada sasaran, kedua pelaku mengikuti korban.

Pas di lokasi sepi, pelaku langsung menjambret tas korban

Tak ayal, korban berteriak sejadinya hingga menjadi perhatian warga.

Suara minta tolong tersebut, didengar petugas yang lagi bertugas tidak jauh dari lokasi.

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa ditembak dibagian kakinya.

Barang Bukti yang disita dari tangan pelaku yakni Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, Tas Sandang warna Batik, dan Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

"Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara," ungkap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru