Minggu, 11 Januari 2026

Diduga Lakukan Pemerasan dan Sebarkan Video Asusila, Mantan Pacar Dipolisikan

Iwan Suherman - Rabu, 07 Januari 2026 00:39 WIB
Diduga Lakukan Pemerasan dan Sebarkan Video Asusila, Mantan Pacar Dipolisikan
Ist
Kuasa Hukum korban menunjukkan tanda bukti laporan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Seorang wanita berinisial TL (26) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan, Senin (5/1/26) kemarin.

Laporan korban tercatat di STPL No LP/B/58/1/2026/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumut, tertanggal 5 Januari 2026.

Korban melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik terkait dugaan penyebaran video asusila.

Penyebaran video asusila itu diduga dilakukan mantan kekasih korban berinisial MDU.

Hal itu dibenarkan Kuasa hukum korban, Luqman Sulaiman dari Kantor Advokat Az-Zubaidi dan Rekan.

Luqman Sulaiman yang didampingi Imam Wibowo Sirait S.H, menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat perbuatan terlapor yang diduga menyebarkan video pribadi korban ke media sosial (medsos).

"Akibat video tersebut viral, klien kami mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan pekerjaan dan mengalami tekanan sosial," kata Luqman kepada awak media usai membuat laporan di Polrestabes Medan.

Ia menyebutkan, terlapor berinisial MDU diduga tidak hanya menyebarkan video tanpa persetujuan korban, tetapi juga melakukan pemerasan.

Pelaku kata Luqman sudah beberapa kali meminta uang dengan janji akan menghapus seluruh video yang telah tersebar.

"Setelah uang diberikan, janji itu tidak ditepati. Justru pelaku terus meminta uang dan diduga melakukan pemerasan berulang kali, sehingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang serius bagi klien kami," ucapnya.

Dijelaskan Luqman, antara korban dan terlapor pernah menjalin hubungan alias pacaran, dan video tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuan korban saat keduanya masih menjalin cinta.

Atas peristiwa ini, korban melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan ketentuan terbaru.

"Seluruh bukti, termasuk rekaman, tangkapan layar, dan kronologi kejadian, sudah kami serahkan kepada penyidik. Harapan kami, aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamanlan MDU sesuai hukum yang berlaku," harap Luqman.

Hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan proses penyelidikan atas laporan tersebut.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru