Medan, MPOL: Aktivis pemerhati kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut proyek pengganti lantai jembatan Jalan Abdul Haris Nasution Kota Padangsidimpuan berstatus jalan provinsi dimana lokasi pengerjaan berada di UPTD Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Muhammad Abdi Siahaan yang akrap disapa Wak Genk menilai ada indikasi mark up dalam pembangunan mengganti lantai jembatan tersebut, dimana Dinas PUPR Sumut menggelontorkan dana Rp 5 milyar hanya untuk mengganti lantai jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution di Kota Padangsidimpuan. Dana proyek itu digelontorkan dari APBD Propinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
"Dana proyek yang hanya mengganti lantai satu jembatan saja rasanya terlalu besar. Dari volume pekerjaan yang tertera sangat tidak relevan dengan nilai yang diberikan. Pagu Paket Rp 5.000.000.000, Nilai HPS Paket Rp 4.999.196.053,96," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/1/26) di Medan.
Wak Genk menyebut ada indikasi keterlibatan Kadis PUPR Sumut dan pihak kantor Gubernur Sumut dalam menggolkan proyek yang tendernya dimenangkan oleh CV Razaya Agung, beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Perusahaan ini mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 4,8 miliar.
Yang mana menurut Wak Genk, kendati proyek itu sampai batas akhir 31 Desember 2025 belum selesai dikerjakan oleh pihak penyedia jasa (CV Razaya Agung red) namun pihak gubernuran seolah tutup mata padahal jembatan itu sangat vital untuk aktivitas perekonomian masyarakat. Masyarakat pengguna jalan di ruas jalan propinsi di kota Padangsidimpuan merasa resah dan khawatir apabila melintasi jalan tersebut.
"Dugaan keterlibatan pihak Gubernuran dan Kadis PUPR menggolkan proyek itu karena sampai saat ini tidak ada tindakan kendati batas akhir pengerjaan proyek sudah habis, demikian juga sampaikan saat ini Kepala Dinas PUPR Propinsi Sumut tidak melakukan tindakan kepada Kepala UPT Padangsidimpuan dan PPTK serta seluruh pegawai di UPT tersebut," ujar Muhammad Abdi Siahaan.
Sebagaimana diketahui dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sumut. Proyek tersebut memiliki kode tender 10080842000. Pengerjaan proyek tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Sumut. Anggaran untuk rehabilitasi itu diambil dari APBD Sumut tahun 2025.
"Nilai Pagu Paket Rp 5.000.000.000, Nilai HPS Paket Rp 4.999.196.053,96,".
Lokasi pengerjaan berada di UPTD Padangsidimpuan. Jalan Abdul Haris Nasution Kota Padangsidimpuan berstatus jalan provinsi.Terdapat 47 peserta yang mendaftar dalam tender ini namun pengunuman pemenang dilakukan pada 9 September 2025 dengan pemenangnya CV Razaya Agung yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Perusahaan ini mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 4,8 miliar.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan