Sabtu, 10 Januari 2026

DPRD Taput Setujui Alih Fungsi Lahan TPA Untuk Huntap

Darwin Manalu - Jumat, 09 Januari 2026 10:44 WIB
DPRD Taput Setujui Alih Fungsi Lahan TPA Untuk Huntap
ist
Pimpinan DPRD Taput saat menyetujui pengalihan pungsi lahan TPA menjadi Huntap.
Taput, MPOL -DPRD Taput secara resmi menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor.

Baca Juga:
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung dewan, Kamis (8/1/2026).

‎Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Taput Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Hunian Tetap kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam.

‎Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui pengalihan pemanfaatan fungsi tanah milik Pemkab Taput dari fungsi TPA menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Adapun objek tanah yang dialihfungsikan merupakan lahan lapangan penimbunan pembuangan sampah (TPA) yang terletak di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan luas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

‎Keputusan tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si, Sekda Henry M. M. Sitompul, M.Si, para pimpinan OPD serta unsur Forkopimda.

‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan persetujuan yang diberikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana alam.

‎" Pemkab Taput mengapresiasi dukungan dan persetujuan DPRD. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana," ujar Dr. Jonius TP Hutabarat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru