Sabtu, 10 Januari 2026

Komisi IV DPRD Medan Akan Sidak Bangunan Diduga Tidak Sesuai Dengan PBG

Redaksi - Jumat, 09 Januari 2026 15:39 WIB
Komisi IV DPRD Medan Akan Sidak Bangunan Diduga Tidak Sesuai Dengan PBG
Bangunan yang akan disidak Komisi IV DPRD Medan yang berlokasi dijalan Wiliem Iskandar/ pancing simpang jalan Perjuangan Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung. (fhoto : ft)
Medan, MPOL -Banyak bangunan bangunan yang menyimpang dan bermasalah dan tidak sesuai dengan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini mendorong Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan melakukan Inspeksi mendadak (sidak) turun kelapangan guna melihat bangunan bangunan yang dapat dan telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi ijin ijin bangunan. Seperti bangunan yang terletak dijalan Wiliem Iskandar/Pancing Sudut jalan Perjuangan Medan.

Baca Juga:
Insnya Allah minggu depan kita pastikan sidak kelapangan bang. Ujara salah satu anggota komisi IV DPRD Medan kepada wartawan baru baru ini via WhatsApp.

Tinggal diteken ketua bang, ketua Komisi IV bang, Pak Paul Mei Anton, surat nya udah dimeja ketua, tinggal diteken bang ujar Lailatul anggota komisi IV DPRD Medan kepada wartawan kemarin Rabu (7/1/2026) .

Seperti diketahui bangunan yang berlokasi dijalan Wiliem Iskandar / jalan Pancing simpang jalan Perjuangan Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung ini jadi prioritas komisi IV DPRD Medan untuk disidak atau turun kelokasi bangunan tersebut .

Pantauan dilapangan, bangunan yang berlokasi dipinggir jalan Nasional ini seperti tak tersentuh oleh pihak berkompeten seperti Dinas PKP2R Cikataru dan Satpol-PP Medan. Diketahui pemilik bangunan beberapa lama sempat menghentikan kegiatan pembangunan nya . Setahu gimana saat wartawan kelokasi bangunan tersebut, bangunan itu kini dikerjakan kembali.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Kabit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PKP2R Cikataru Medan tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan alias bungkam

Untuk diingat bangunan yang akan disidak Komisi IV DPRD Medan ini tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) . Di ijin PBG nya diduga bangunan gedung dan perkantoran . Namun dilapangan pemilik menyulap jadi bangunan enam ( unit ) bangunan toko tiga (3) lantai .

Saat ditanya apa statemen komisi IV DPRD Medan yang membidangi ijin ijin bangunan mengenai bangunan yang menyimpang dari PBG yang berlokasi dijalan Wiliem Iskandar/ Pancing simpang jalan Perjuangan tersebut , untuk apa komentar bang, langsung kita sidak aja . Ketus Lailatul, politisi PKB ini. (firdaus tanjung) .

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru