Eks Panitopsnal Reskrim Polsek Sunggal ini menambahkan, pelaku tercatat memiliki riwayat hukuman yang sudah berulang kali terjerat tindak pidana. Bahkan, pelaku dipenjara karena kasus
3C (curas, curat, curanmor) dan merupakan
residivis yang sudah lima kali
keluar masuk penjara.
Baca Juga:
Dari hasil interogasi tersangka mengaku beraksi bersama temannya berinisial B (buron). Tersangka pada tahun 2011 pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian helm, ditahan di Polsek Tiban, Batam. Ia divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah itu, tahun 2013 tersangka ditangkap Polsek Medan Timur karena melakukan pencurian hp di Jalan Sehati dan divonis 2 tahun 6 bulan.

Tampang tersangka.
Tak ada jeranya, tahun 2016 tersangka kembali masuk penjara setelah ditangkap Polsek Medan Timur karena mencuri hp di Jalan Sejati depan Gang Rukun. Ia divonis 2 tahun 6 bulan. Selanjutnya, tahun 2018, tersangka lagi-lagi melakukan pencurian hp di Jalan Sehati tepatnya di depan Gang Rukun. Tersangka menjalani hukuman penjara setelah divonis 2 tahun 10 bulan.
Setelah bebas, tersangka kembali mencuri hp di Jalan Sehati, Gang Mekar dan lagi-lagi ditangkap Polsek Medan Timur. Di dalam persidangan, tersangka divonis 2 tahun 10 bulan.
"Tersangka ini juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan belum dihukum, mencuri sepeda motor di Jalan Sehati dan Jalan Mapilindo. Sementara di Kasimura Jalan Krakatau Ujung, tersangka mencuri besi," pungkasnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti kaos berwarna merah dan topi berwarna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi serta barang hasil curian berupa satu unit keyboard.
Setelah kakinya diterjang timah panas, tersangka berdalih akan ber
taubat dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Ampun pak, gak mau lagi aku pak,
taubat aku pak. Kayak gini rupanya kena tembak pak," katanya sambil
menangis. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News